Kesadaran Warga Masih Rendah, Pemkab Pangandaran Targetkan Rp3 Miliar dari Retribusi IMB

Img
KABID Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Salimin. smf/ruang berita
KABID Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Salimin. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Kesadaran masyarakat Pangandaran membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB) masih rendah.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Salimin mengatakan, ada 146 jenis perizinan yang ditangani Pemerintah Daerah.

“Selain 146 jenis perizinan juga ada 26 jenis nonperizinan,” katanya kepada ruber, Senin (8/7/2019).

Salimin menambahkan, untuk jenis perizinan yang ada retribusinya hanya IMB.

“Target retribusi dari IMB tahun 2019 senilai Rp3 miliar (Rp3.096.100.000) dan baru terealisasi lebih dari Rp759 juta (Rp759.826.235). Sedangkan sisa yang belum terealisasi senilai Rp1.3 miliar lebih (Rp1.335.273.765),” tambahnya.

Baca juga:  Baru 7 Desa Lunas PBB, Camat dan Kades di Pangandaran Diminta Proaktif

Salimin menjelaskan, untuk efektivitas pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB pihak OPD bekerjasama dengan 10 kecamatan dengan beban target satu tahun secara keseluruhan Rp1 miliar.

“Rumus perhitungan IMB disesuaikan dengan wilayah, untuk saat ini dari 10 kecamatan yang ada dibagi menjadi tiga wilayah,” jelasnya.

Setiap wilayah, lanjut dia, rumus perhitungannya berbeda. Wilayah I meliputi Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Padaherang.

Wilayah II meliput Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Sudamulih, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Cijulang.

Sedangkan wilayah III meliputi Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar.

“Untuk rumus penghitungan retribusi IMB di antaranya indeks daerah pengembang ditambah jalan ditambah indeks fungsi usaha,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Serahkan 5 Hektare Tanah Hibah Untuk Pembangunan Markas Kodim di Pangandaran

Salimin menambahkan, untuk nilai indek lokasi wilayah I dengan nilai 0.2, wilayah II dengan nilai 0.3 dan wilayah III dengan nilai 0.2.

“Sedangkan harga dasar di wilayah I dan III untuk bangunan permanen Rp350.000, untuk bangunan semi permanen Rp300.000, dan bangunan tidak permanen Rp250.000,” urainya.

Sementara, untuk harga dasar di wilayah II untuk bangunan permanen Rp450.000, untuk bangunan semi permanen Rp400.000, dan bangunan tidak permanen Rp300.000.

“Kesadaran masyarakat untuk membuat IMB rumahnya di Pangandaran sangat rendah, hal tersebut dipicu kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya IMB,” terangnya.

Salimin menerangkan, masyarakat yang membuat IMB untuk rumahnya rata-rata untuk keperluan kelengkapan administrasi perbankan. smf

loading…