JAWA TENGAH, ruber.id – Seorang driver taksiĀ onlineĀ di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah jadi korban percobaan perampokan.
Peristiwa perampokan terjadi tepatnya di jalan Balai Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali, Minggu (8/3/2020) malam.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup serius pada sejumlah bagian tubuhnya dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto mengungkapkan, perampokan berawal ketika pelaku bernama Paryanto, 33, memesan taksi online Gocar di depan RSUD Pandan Arang Boyolali, Minggu (8/3/2020) sekitar jam 21.30 WIB.
Paryanto merupakan warga Dukuh Sidan RT 02/08, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pesanan melalui aplikasi ini kemudian diterima driver Gocar Muryanto, 28, warga Dukuh Tegaltemon RT 08/04, Desa Jemowo, Kecamatan Musuk.
Muryanto menjemput pelaku sesuai lokasi yang dituju melalui aplikasi online.
“Tujuan awal pelaku memesan taksi online ini awalnya ke sebuah tempat makan Omah Dewe di Desa Salakan, Kecamatan Teras,” kata Mulyanto, Senin (9/3/2020).
Namun, kata Muryanto, belum sampai ke lokasi yang dituju, pelaku merubah tujuan perjalanan.
Pelaku, merubah tempat yang dituju dan minta diantar ke depan Balai Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Sesampainya di depan balai desa, pelaku langsung mencekik leher korban dengan kabel data handphone.
“Saat itulah pelaku minta barang berharga milik korban. Namun korban berontak. Pelaku kemudian menusuk perut korban dengan obeng,” katanya.
Mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol AD 9175 MM dibawa keluar korban.
Dengan sisa-sisa tenaganya dan memegangi perut yang bersimpah darah, korban berusaha teriak minta bantuan.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berkerumun untuk memberi pertolongan pada korban.
“Warga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri,” terangnya.
Tak lama berselang, pelaku kembali datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda yang diambil dari salah satu rumah warga.
Warga yang berkerumun di lokasi kejadian merasa curiga dengan pelaku yang sangat asing. Hingga akhirnya, warga menginterogasi pelaku.
“Pelaku di lokasi kejadian juga terlihat pucat. Tapi belum mengaku dan beralibi sebagai teman korban,” katanya.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Teras.
“Setelah kami inetrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga berusaha melawan petugas dan akhirnya pelaku kami tembak kakinya,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 53 ayat 1 junto Pasal 365 ayat 1 dan atau 351 ayat 1 KUHP.
Tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka Paryanto alias Antok mengakui seluruh perbuatannya.
Ia merasa kasian dengan kondisi korban. Sehingga terpaksa kembali ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban.
“Saya juga ga tau, kenapa ingin sekali kembali lagi ke lokasi. Padahal saya sudah jauh dari lokasi kejadian,” akunya. (R008/Jolar)
Baca berita lainnya: Kembalikan Ekosistem di Taman Nasional Gunung Merapi, Ratusan Pohon Asli Ditanam