NEWS, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menegaskan komitmen untuk mengawal tuntas proses ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan Bendungan Cipanas.
Penegasan tersebut, disampaikan dalam audiensi bersama warga terdampak yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin, 12 Januari 2026.
Audiensi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Polres Sumedang, ATR/BPN Kabupaten Sumedang, BBWS Cimanuk-Cisanggarung.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Bendungan Cipanas, Camat Conggeang, serta kepala Desa Karanglayung.
Forum audiensi, dimanfaatkan sebagai wadah penyampaian aspirasi warga. Khususnya, terkait kejelasan dan keberlanjutan proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Diskusi, berlangsung terbuka dan konstruktif dengan mengedepankan dialog serta pencarian solusi bersama.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar menegaskan, legislator akan terus berada di garis depan dalam mengawal kepentingan warga hingga seluruh proses ganti rugi diselesaikan.
“DPRD Sumedang, hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.”
“Kami berkomitmen, mengawal proses ganti rugi agar berjalan sesuai ketentuan, transparan. Selain itu, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga terdampak,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa proses ganti rugi terhadap 13 bidang tanah yang telah memiliki data lengkap dan memperoleh persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan segera dilanjutkan.
Sebelum pelaksanaan, dokumen-dokumen terkait akan melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi oleh BBWS Cimanuk-Cisanggarung bersama ATR/BPN Kabupaten Sumedang.
DPRD berharap, langkah ini dapat mempercepat penyelesaian ganti rugi. Sekaligus, memberikan kepastian bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Cipanas. ***







