NEWS, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang memfasilitasi audiensi bersama Ikatan Warga Pasar Cimalaka (Ikwapaci) terkait rencana pemindahan pedagang Pasar Cimalaka seiring agenda pembangunan pasar.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD merekomendasikan agar proses pemindahan pedagang ditunda hingga tercapai kesepakatan yang adil dan disepakati bersama.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar menegaskan, DPRD berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani aspirasi warga pasar dengan pihak pengelola.
Menurutnya, dialog dan musyawarah menjadi kunci agar rencana pembangunan pasar dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha para pedagang.
“DPRD, hadir untuk memfasilitasi aspirasi warga pasar agar ditemukan solusi terbaik melalui musyawarah mufakat,” ujar Sidik.
Sementara itu, Ketua Ikwapaci, Dian menyampaikan apresiasi atas perhatian dan fasilitasi yang diberikan DPRD Kabupaten Sumedang.
Dian berharap, hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak-pihak terkait.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang telah membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi warga Pasar Cimalaka.”
“Harapan kami, hasil audiensi ini menjadi dasar musyawarah lanjutan dengan pengelola pasar,” ucap Dian.
Pada prinsipnya, kata Dian, Ikwapaci mendukung terhadap rencana pembangunan Pasar Cimalaka.
Namun, warga pasar meminta agar pemindahan pedagang tidak dilakukan pada Januari 2026.
Permintaan tersebut, didasari kekhawatiran akan potensi penurunan pendapatan pedagang serta belum adanya kesepakatan mengenai harga dan ukuran kios di lokasi baru.
Sebagai hasil audiensi, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Desa Cimalaka memfasilitasi musyawarah lanjutan antara pedagang dan pengelola pasar sebelum kebijakan pemindahan pedagang dilaksanakan. ***







