NEWS, ruber.id – DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan empat poin penting sebagai hasil audiensi lanjutan terkait status kepemilikan tanah dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia menyampaikan hal tersebut usai rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026) siang.
Menurut Asep, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Yaitu, pada Maret 2025, lalu.
Adapun tujuannya, mencari kejelasan serta solusi atas persoalan lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat di Desa Cimarias serta Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan.
“Dari hasil pembahasan bersama seluruh pihak, ada empat kesepakatan utama yang menjadi tindak lanjut audiensi,” ujar Asep.
Poin pertama, kata Asep, DPRD Sumedang akan mengundang pihak bank tanah untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait kewajiban alokasi 20% lahan untuk masyarakat.
Yang mana, hal itu menjadi tanggung jawab PT Subur Setiadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin kedua, DPRD meminta Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang agar lebih fokus.
Selain itu, memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Subur Setiadi.
“Kami ingin konflik agraria ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegas Asep.
Poin ketiga, DPRD mendorong PT Subur Setiadi untuk menyampaikan usulan konkret kepada masyarakat sebagai bagian dari proses mediasi.
Asep menjelaskan, langkah tersebut merupakan salah satu syarat yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dalam proses perpanjangan izin hak atas tanah.
Sementara poin keempat hasil audiensi di DPRD Sumedang, yaitu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di lapangan.
Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun aparat, diminta menahan diri agar tidak terjadi gesekan. Selama, proses administrasi dan penyelesaian sengketa masih berjalan.
“Kami berharap, semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan dialog.”
“DPRD Sumedang, akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” sebut Asep. ***






