Dituduh Tak Adil Terhadap Pemudik oleh Anggota DPRD Pangandaran, Kades Kertaharja: Ada Aturannya!

PANGANDARAN, ruber.id – Kepala Desa Kertaharja Masluh dituduh tidak adil dalam mengarantina pemudik oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Masluh menceritakan, kejadian pembubaran pemudik oleh anggota dewan (Oman Rohman) di desa Kecamatan Cimerak itu berawal dari kepulangan empat orang pemudik pada Rabu pekan lalu.

“Pemudik dari Jakarta itu kan langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya, Senin (25/5/2020).

Hari Kamis, kata Masluh, pihaknya bersama tim gugus tugas COVID-19 mendatangi keempat pemudik tersebut.

Niatnya akan dibawa untuk menempati ruang isolasi khusus yang telah disiapkan pihak desa. Namun, mereka berempat menolaknya.

Dengan alasan, keempat pemudik itu memiliki rumah kosong yang lebih nyaman untuk dijadikan tempat isolasi mandiri dibanding tempat yang disediakan pihak desa.

Baca juga:  Cerita Penjemputan Pemudik yang Sempat Bubar, Penghuni Karantina di Pangandaran Dites Swab

Maka dari itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Camat Cimerak, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membahas masalah ini.

Hasil koordinasi, akhirnya keempat pemudik itu sepakat akan mulai menempati ruang isolasi khusus yang disediakan desa pada hari Sabtu atau Minggu.

Namun, kata Masluh, Sabtu malam (malam takbiran) dirinya kena semprotan anggota dewan melalui sambungan telepon.

“Kenapa pemudik yang diisolasi dipilih-pilih/tebang pilih, lebih baik dibubarkan saja,” kata Masluh menirukan perkataan dewan dari Partai Golkar ini.

Masluh mengira itu hanya gertakan kemarahan pak dewan saja, ternyata benar dia datang dan membubarkan tempat isolasi pemudik yang ada di dekat kantornya.

“Pak Oman marah-marah sambil berkata, kuwu tak adil, kuwu tak becus ngurus pemudik,” ucapnya.

Saat itu, kemarahan seorang anggota dewan tersebut tidak ada yang meladeni.

Baca juga:  Sempat Dibantu Presiden Jokowi, Gadis Lumpuh di Pangandaran Ini Sudah 6 Bulan Tak Mampu Berobat

Sebanyak 21 orang pemudik yang tengah menjalani isolasi khusus pun bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Masluh hanya bisa berdiam diri dan tak merespon aksi anggota Komisi I DPRD Pangandaran itu.

“Kami hanya menjalankan kebijakan dari Pemkab. Silahkan saja itu kebijakan pemerintah, mau dibawa ke ranah hukum atau bagaimana saya tidak tahu,” terangnya.

Masluh menuturkan, pemudik bisa saja mengajukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, jika ingin menghindari tempat isolasi khusus yang disediakan pihak desa.

Dengan syarat, lokasi atau rumah isolasi mandiri yang akan ditempati benar-benar kosong, tidak ada penghuni lain.

Nantinya, lokasi itu diperiksa terlebih dahulu oleh tim gugus tugas.

Kemudian, harus ada persetujuan dari Kades, Camat, Rt/Rw, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Baca juga:  Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Khusus, Bupati Pangandaran: Sedang Mempertimbangkan Upaya Hukum

Tak hanya itu, kata Masluh, pemudik yang hendak menjalani karantina di rumah pun harus membuat surat pernyataan.

Pernyataan terkait taat aturan isolasi mandiri, salah satunya tidak keluyuran keluar rumah.

Sementara, Masluh mengaku, dirinya kesulitan untuk menertibkan suasana tempat isolasi khusus di desanya.

Diakuinya, lokasi isolasi khusus kerap diramaikan oleh pembesuk dan banyak pemudik yang dikarantina nangkring di luar ruangan.

“Mungkin ini kelemahan kami yang tak bisa tegas, karena pemudik sering protes. Mereka selalu berkata ‘kami ini bukan tahanan pak‘, dan bagi kami (pihak desa) itu dilematis,” ungkapnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Bubarkan Pemudik di Tempat Isolasi Khusus, Ini Penjelasan Anggota DPRD Pangandaran