Desa Pakualam Ajukan Revisi Perbup Sumedang soal Pengelolaan Wisata Burnong

Kampung Buricak Burinong Burnong Sumedang
OBJEK Wisata Kampung Buricak Burinong (Burnong), di Cisema, Pakualam, Darmaraja, Sumedang. r003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang melayangkan surat usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang/Perbup Nomor 8/2021 tentang Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Buricak Burinong (Burnong) di Cisema.

Kepala Desa Pakualam Sopian Iskandar mengatakan, upaya ini ditempuh menindaklanjuti aspirasi warganya yang tidak berkenan kawasan wisata Burnong di pesisir Waduk Jatigede ini dikelola BUMD Kampung Makmur.

“Di mana, dalam ketentuan Perbup terdapat hal-hal yang menjadi polemik yang mengakibatkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pakualam seperti yang terjadi belakangan ini,” ucapnya, Selasa (5/5/2021).

Sopian berharap, dengan dilayangkannya surat usulan revisi Perbup ini, bupati Sumedang bisa mengakomodasi aspirasi warga Pakualam mengenai pengelolaan kawasan wisata Burnong.

Baca juga:  Warga Sumedang Tak Bangga Berpelat Z, Bagi Hasil Pajak Minim

Sehingga, sambung Sopian, polemik terkait pengelolaan Burnong dapat diselesaikan.

Sopian menjelaskan, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional.

Lalu, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata; menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kemudian, menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata.

Selanjutnya, memberi dorongan, motivasi, dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat dalam kawasan dan sekitarnya sebagai pelaku utama.

Dari isi Pasal 3 ini, diusulkan untuk diganti menjadi Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan menjaga, melindungi, dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional.

Baca juga:  Belanja Ganja via Instagram, Warga Cileunyi Ditangkap Polisi di Jatinangor

Lalu, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata; menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kemudian, menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata.

Selanjutnya, memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat Orang Terkena Dampak OTD) pada khususnya, dalam kawasan sebagai pelaku utama pembangunan pariwisata.

“Termasuk isi Perbup yang menyatakan pengelolaan kawasan Burnong dilaksanakan oleh BUMD Kampung Makmur. Ini juga kami usulkan untuk dihapus,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Wisata Jatigede, Kang Emil: Pemprov Jabar Bantu Rp30 Miliar