Dalam Semalam Bisa Beraksi di 7 Lokasi, Tujuh Penjahat Jalanan Diringkus Polisi

Dalam Semalam Bisa Beraksi di 7 Lokasi, Tujuh Penjahat Jalanan Diringkus Polisi

KOTA DEPOK, ruber.id — Tujuh pemuda diamankan jajaran Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).

Mereka adalah Suhandi Hermawan, 21; Erik Wahyudi, 31; Ilham Zuandri, 23; Wahyu Supriyanto, 21; Rahmat Dwi, 22; AS, 18; dan RD, 18.

BACA JUGA: Delapan Preman di Cimanggung Sumedang Bentrok, 2 Luka Serius Akibat Sajam

Ketujuh pemuda ini merupakan pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga.

Komplotan penjahat jalanan ini dikenal sebagai pemuda yang kerap melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan.

Biasanya, mereka beraksi dini hari ketika situasi sepi. Sasarannya, pelaku usaha yang masih buka dan dianggap ramai pembeli.

Baca juga:  Pelurusan Coast Guard China Memasuki Wilayah Hak Berdaulat Indonesia, Bukan Kedaulatan Indonesia

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan, ada tujuh pemuda yang diringkus dari kelompok tersebut lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami ringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojonggede. Mereka ditangkap usai kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aksi para pemuda ini,” kata Azis, Selasa.

Biasanya, kata Azis, komplotan ini beraksi sekitar jam 01.00-04.00 WIB. Saat situasi sudah mulai sepi.

“Mereka kerap beraksi di hari tertentu. Mereka ada pola tersendiri,” ucap Azis.

Azis menjelaskan, sasaran para pelaku yaitu toko kelontong hingga warga yang beraktivitas pada dini hari dan mengambil paksa barang berharga mereka.

Baca juga:  Kejari Depok Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Pihaknya, kata Azis, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi.

“Masih ada satu orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga sebagai otak pelaku. Masih kami kejar,” sebut Azis.

Azis menerangkan, pengakuan para tersangka sudah lebih dari 30 lokasi yang mereka datangi dalam kurun waktu sebulan.

“Mereka mengaku, dalam satu hari bisa sampai 7 lokasi melakukan perampasan, pemerasan, dan perampokan,” ujar Azis.

Azis menuturkan, saat beraksi kelompok ini bergerombol dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membekali diri dengan senjata tajam.

“Mereka konvoi bergerombol kurang lebih 10 orang, bawa motor sambil menenteng senjata tajam,” ungkap Azis.

Azis menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga:  Selayang Pandang Yayasan Kesejahteraan Pegawai bank bjb

“Saat ini, kami masih mendalami lagi keterangan dari para pelaku ini,” ujar Azis. moris

Baca juga berita lainnya: Diserang 3 Preman, Jukir Lari ke Polsek Cimanggung Sumedang, Ditangkap Deh