Curi 10 Motor, Pasutri asal Klaten Ini Diringkus Polisi

Snapshot
PASUTRI asal Klaten diringkus polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/6/2020). jolar/ruber.id

KLATEN, ruber.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten ringkus pasangan suami istri (Pasutri) asal Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pasutri berinisial F, 35; dan P, 24; ini berhasil diringkus setelah melakukan pencurian sepeda motor hingga 10 kali di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim AKP Ardyansah Rithas Hasibuan mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak tempat kunci motor.

Adapun alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya ini yakni kunci letter Y, yang sudah dibawanya dari rumah.

“Pasutri ini saat melakukan aksinya saling berbagi tugas. Istrinya mengamati situasi, sedangkan suaminya melakukan eksekusi,” ungkapnya di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Baca juga:  Mancing Mania Tewas di Embung Melikan Jawa Tengah

Dalam aksinya, kata dia, mereka kadang membawa anaknya yang masih kecil.

“Mereka membawa anaknya yang masih kecil untuk menyamarkan aksinya biar tidak terlihat,” katanya.

Dari kedua tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barangn bukti.

Terdiri dari 1 buah kunci letter Y yang terbuat dari besi, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra-X/nf 100D, tahun 2002 warna hitam, dan 1 buah BPKB dan STNK.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pidana pencurian tersebut sudah mereka rencanakan dari rumahnya.

Mereka mengaku terpaksa mencuri karena karena harus membayar uang kontrakan dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengakuan tersangka, mereka juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali.

“Saya mencuri motor sudah yang ke 10 kalinya, dan hasil penjualannya saya gunakan untuk membayar kontrakan.”

Baca juga:  Kasus Bullying di Purworejo, 3 Terdakwa Divonis Bersalah

“Untuk makan dan sekaligus untuk mencukupi kebutuhan sehai-hari,” ungkap F.

Atas perbuatannya, pasutri ini diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (R008/Jolar)

BACA JUGA: Polres Klaten Ringkus 3 Pengedar Uang Palsu, Sita Rp465 Juta Upal Siap Edar