GARUT  

Bupati Garut Minta THR dan TKD Dibayarkan Paling Lambat 22 April

Bupati Garut Minta THR dan TKD Dibayarkan Paling Lambat 22 April
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan arahan dalam Apel Gabungan Virtual yang dilaksanakan di Gedung Command Center Garut, Senin (18/4/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini, kata Rudy, untuk menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022. Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR.”

“Karena di PP 16/2022 yang berhubungan dengan THR itu, adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat kepala BKD juga. Maksimal untuk daerah itu 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Rudy saat Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Baca juga:  Cabor Loncat Indah Sumbang Emas bagi Garut

Rudy menuturkan, ia tergabung dalam grup yang berisi 400 kepala daerah. Di mana, dalam grup tersebut, hampir 70% para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

“Tapi, kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini. Saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50% sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa. Tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” kata Rudy.

Rudy berharap, terkait THR dan TKD untuk di Garut ini, bisa dibayarkan paling lambat hari Jumat (22/4/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat. Kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan),” kata Rudy.