Bulat, Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok Tolak Eksekusi

Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok, Tolak Eksekusi Pasar

KOTA DEPOK, ruber.id — Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka (KPPKMD) Kota Depok, Jawa Barat bersikukuh menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa Hukum Warga Pasar, Leo Prihadiansyah mengatakan, informasi yang beredar di beberapa media online bahwa para pedagang mendukung rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka merupakan informasi yang tidak benar.

Bahkan, Leo menuding, berita tersebut dibuat sendiri oleh PT Petamburan Jaya Raya.

BACA JUGA: Rencana Pemkot Depok Buang Sampah ke Nambo Terbentur Izin Bupati Bogor

“Maka dari itu kami sampaikan tidak ada pedagang yang mendukung terkait eksekusi. Justru mayoritas pedagang yang berjumlah 820 orang tetap menolak rencana eksekusi.”

“Berita tersebut adalah karangan dari pihak PT Petamburan,” kata Leo saat konferensi pers di lokasi pasar, Senin (18/11/2019).

Baca juga:  Warga Jabar Sambut Gembira Pemesanan Minyak Goreng via Aplikasi Sapawarga

Sementara itu, perwakilan pedagang, Avita Vohandayani mengingatkan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Sebab, kata Avita, hingga saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap kasasi.

“Kemudian Pemkot Depok juga melakukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya yang saat ini pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.”

“Makanya kami minta semua pihak untuk berhenti memperkeruh keadaan, mari kita hargai proses hukum,” ajak Avita.

Selain itu, kata Avita, adanya pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait dukungan pedagang untuk pelaksanaan eksekusi merupakan berita bohong.

“Sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan narasumbernya bukan pedagang atau pelaku usaha di Pasar Kemiri Muka,” tegas Avita.

Baca juga:  Runtuhkan Hegemoni PKS di Kota Depok, Gerindra-PDI Perjuangan Koalisi

Avita menjelaskan, penolakan terhadap rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka bukan tidak menghormati putusan pengadilan.

Namun, kata Avita, para pedagang berpedoman pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 59382/Sk 216s/17786 tentang kerjasama antara Pemkab Bogor dengan PT Pertamburan Jaya, dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratatif Depok, kabupaten daerah tingkat 2 Bogor.

“Dan SHGB Nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan pada tanggal 27 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan SHGB Nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya.

Selain itu, kata Avita, berdasarkan UU Pokok Agraria, menyatakan bahwa PT Petamburan Jaya Raya hanya diberikan hak prioritas untuk memperpanjang HGB tersebut.

Karena, lanjut Avita, SHGB Nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya Raya telah berakhir.

Baca juga:  Ungkap Penyebab Kematian Ibunda Rizky Febian, Polisi Periksa 15 Saksi

“Dan sebagaimana UU Pokok Agraria, secara jelas menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.”

“Dan hal tersebut dipertegas dalam UU Nomor 5/1960 pasal 21, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 1 PP Nomor 38/1963, tentang Hak Milik atas Tanah,” ucap Avita.

Avita menambahkan, untuk menghindari gugat menggugat antara pedagang dan PT Petamburan Jaya, ia berharap untuk seluruh pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara duduk bersama.

Dan pedagang, lanjut Avita, mengusulkan pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemkot Depok.

“Intinya pertemuan itu kalau pun jadi tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Avita. moris

Baca berita lainnya: Sayang, Pasar Tradisional di Pangandaran Belum SNI