BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Dorong Pengusaha Jakon Tertib Iuran dan Administrasi

Img
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang bersama Disnakertrans Sumedang sosialisasikan program BPJS TK kepada pelaku usaha jasa konstruksi, 15 Agustus 2019. ist/ruang berita
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang bersama Disnakertrans Sumedang sosialisasikan program BPJS TK kepada pelaku usaha jasa konstruksi, 15 Agustus 2019. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang melaksanakan sosialisasi program kepada pelaku usaha di bidang konstruksi yang ada di Kabupaten Sumedang di Hotel Asri Sumedang, 15 Agustus 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang Rizal Dariakusumah menyapaikan, sosialisasi yang dilakukan kepada pengusaha jasa konstruksi (Jakon) ini, selain untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang baik, juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan di lingkup jasa konstruksi.

“Pengusaha jasa konstruksi dulu lebih sering berhubungan dengan iuran Astek, akan tetapi pada dasarnya iuran Astek tersebut sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2014.”

Baca juga:  Alhamdulillah, Malam Tahun Baru di Sumedang Sepi

“Dan berdasarkan Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana sistem jaminan sosial sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seuluruh masyarakat, apabila terjadi resiko-resiko sosial seperti hari tua, meninggal, ataupun sakit, bahkan memasuki usia pensiun,” katanya.

Rizal menuturkan, dalam program jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program jasa kontstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini, meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Maka, kata Rizal, proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Syarat proyek bisa mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketengakerjaan adalah perusahaan penyelenggara proyek tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).”

Baca juga:  Potensi Konflik Sosial di Sumedang: Tol Cisumdawu hingga Gudang Obat Keras

“Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek terdaftar sebagai peserta PU baru setelah itu pekerja-pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi,” tuturnya.

Rizal menyampaiakan, bahwa agar semua pekerja di sektor jasa konstruksi dapat terlindungi secara optimal dan resiko-resiko akibat kerja dapat dilimpahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka diharapkan seluruh pengusaha dan pelaku usaha di sektor jasa konstruksi dapat melakukan tertib administrasi dan iuran setiap bulannya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Jarkasih menambhakan, filosofi dari BPJS itu sendiri untuk mengalihkan resiko.

Di mana, resiko yang seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja dan sekarang melalui UU Nomor 24/2011, resiko itu dialihkan ke BPJS.

Baca juga:  60% Petahana Tumbang di Pilkades Serentak Sumedang

“Baik itu resiko akibat kecelakan kerja, resiko terhadap kematian, dan resiko akibat kehilangan penghasilan,” katanya. luvi