Pelaku Ujaran Kebencian Minta Maaf kepada Tenaga Medis di Pangandaran

Ujaran Kebencian
SUPRI, penyebar ujaran kebencian kepada tenaga medis di Pangandaran meminta maaf secara terbuka di Mapolsek Parigi. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Supri, 27, warga Dusun Banjarsari, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang diduga telah menyebar ujaran kebencian kepada tenaga medis akhirnya meminta maaf secara terbuka.

Diketahui, Supri menyebar ujaran kebencian kepada tenaga medis tersebut di status WhatsApp (WA).

Supri pun akhirnya meminta maaf secara terbuka di Mapolsek Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jumat (29/1/2021).

Supri sempat berurusan dengan hukum di Polsek Parigi pada Selasa, (26/1/2021).

Setelah sebelumnya, meluapkan kekesalan melalui status WA pada Senin (25/1/2031) sekitar jam 18.30 WIB.

Supri yang berprofesi sebagai tukang kendang di salah satu grup musik ini mengaku merasa kesal terhadap kondisi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena 10 jadwal panggung yang sudah diagendakan batal semuanya.

Baca juga:  Meriah! Peringatan Hari Ibu Bersama PDIP Pangandaran Dibanjiri Hadiah

Permintaan maaf yang dilakukan Supri diikrarkan dihadapan sejumlah awak media, pelaku seni, dan perwakilan tenaga medis di hadapan penegak hukum.

Pernyataan Permintaan Maaf Supri

Ikrar tersebut di antaranya, Supri mengakui perbuatan yang telah dilakukan merupakan kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Pangandaran,” kata Supri.

Jika dirinya mengulangi perbuatan tersebut, maka Supri siap untuk diajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan ini,” jelasnya.

Baca juga:  Positif Corona di Sumedang: Jatinangor 3, Cimanggung 1, Sumsel 1, Darmaraja 1

Supri juga sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan atau oleh pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di persidangan.

Supri juga sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila poin tersebut di atas tidak diindahkan.

Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceng Hasim yang menaungi kelompok seniman Pangandaran, mengimbau untuk hati-hati mengungkapkan perasaan di sosial media.

“Meskipun kita mempunyai rasa benci, harus bisa menahan emosi,” kata Aceng.

Aceng berharap, semua pelaku seni bisa menjadikan contoh rekan seprofesi lainnya untuk tidak berlebihan menyampaikan pendapat yang berujung pada ujaran kebencian di sosial media. (R003/SMF)

Baca juga:  Tol Cigatas Akan Merubah Wajah Kota Tasikmalaya, Bappeda: Ada 4 Kecamatan yang Terlintasi

BACA JUGA: Pelaku Ujaran Kebencian pada Tenaga Medis di Pangandaran Berurusan dengan Polisi