GARUT  

Beli Emas Curian, Polisi Amankan Lima Penadah di Garut

TAROGONG KIDUL, ruber.id – Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat menangkap lima penadah emas hasil curian, Kamis (20/2/2020).

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengungkapkan, penangkapan kelima calo ini merupakan pengembangan atas kasus pencurian dengan pemberatan.

“Mereka, diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya,” ujarnya kepada ruber.id, Kamis.

Aji menjelaskan kelima penadah yakni MH, 62; IB, 35; SU, 49; DR, 49; dan MS, 46.

Kelima penadah ini, kata Aji, diketahui setelah Polsek mengajak pelaku pencurian ke lokasi di mana pelaku menjual emas hasil curiannya.

Kelima orang yang ditangkap ini, kata Aji, mengakui telah membeli emas dari pelaku pencurin tersebut.

Baca juga:  Bupati Garut: Pohon Samida akan Dijadikan Ikon Garut

Alasannya, mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan orangtuanya.

Meski begitu, lanjut Aji, tindakan kelimanya tidak bisa dibenarkan.

Sebab, kata Aji, membeli emas tanpa dilengkapi surat, harusnya dicurigai sebagai hasil curian.

“Karena patut diduga barang yang dijual hasil curian. Jadi seharusnya jangan asal beli gitu saja,” jelasnya.

Apalagi, kata Aji, harganya jauh di bawah harga rata-rata pasar.

Emas-emas ini, oleh kelima penadah ini kemudian dijual ke bandar.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Kami akan kejar bandarnya.”

“Jika barangnya sudah dijual oleh bandar itu ke toko lainnya, akan kami kejar juga,” ungkapnya.

Aji menambahkan, kelima penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Penadah).

Baca juga:  Ratusan Kontak Erat Dites Swab, Kabar Baiknya 5 Pasien Positif Corona di Garut Sembuh

“Ancaman hukumannya kurungan 4 tahun penjara,” ujarnya. (R011/Fey)

Baca berita lainnya: Astagfirullah, Kakek Renta di Garut Cabuli Pelajar Sekolah Dasar