Belanja Ganja via Instagram, Warga Cileunyi Ditangkap Polisi di Jatinangor

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Rubbyni, 36, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang usai menerima paket dari JNE.

Paket yang diterima Rubi ternyata barang haram yaitu narkoba jenis ganja yang ia pesan via media sosial Instagram.

Diketahui, Rubi merupakan warga asal Kampung Galumpit RT 001/017, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Rubi tinggal di Dusun Cikeruh RT 04/09, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Rubi kami tangkap di rumah kontrakannya di Cikeruh, Jatinangor atas kepemilikan paket ganja,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Minggu (13/12/2020).

Rubi, kata Dedi, ditangkap di rumah kontrakannya pada Sabtu (12/12/2020) siang sekitar jam 13.00 WIB.

Baca juga:  Jaya Dwara Percussion, Wakili Sumedang dan Indonesia di Ajang International Ethnic Festival

Dedi menjelaskan, pada saat penangkapan, tersangka Rubi kedapatan memiliki satu paket ganja, dengan berat kotor 97 gram.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan satu bungkusan paket JNE.”

“Di dalamnya, berisi diduga narkotika jenis ganja kering yang dililit lakban warna cokelat dengan berat kotor 97 gram.”

“Paket tersebut, dibungkus kembali dengan baju kaos dan setelah dilakukan interogasi, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama JHONWEED_AMANAH,” jelasnya.

Dedi menyebutkan, paket ganja tersebut, dibeli tersangka seharga Rp1.4 juta (Rp1.397.000).

“Tersangka men-transfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama Muhammad Grindy Corey ZA, dengan nomor rekening 3170633252 melalui Bank Brilink yang ada di Jatinangor,” ungkapnya.

Baca juga:  Mitos Patung Pastor di Taman Maluku Bandung

Selanjutnya, kata Dedi, tersangka Rubi, berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumedang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti berupa satu buah paket JNE berisi ganja kering dengan berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos.

Pihaknya, lanjut Dedi, juga mengamankan satu buah Handphone merek Xiaomi Redmi warna biru, berikut SimCard.

“Tersangka Rubi kami jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009. Dan kasusnya masih terus kami kembangkan,” tuturnya. (R003)

BACA JUGA: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi