Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang, Klaim JHT Lapak Asik Online Jadi Lebih Mudah

Img wa
LAPAK ASIK online dari BPJAMSOSTEK. dok/ruber.id

JAKARTA, ruber.id – Pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini, memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK.

Hal ini, secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1.33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16.47 Triliun.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Layanan ini telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret 2020 lalu.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respons positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Sebab, dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Selanjutnya, peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan. Sebab, prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar COVID-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Mandiri Sosialisasikan Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online, memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana.

Namun, kata dia, tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
  4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1, sebelum tanggal pengajuan;
  5. Pastikan email dan Nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan WhatsApp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call);
  6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Baca juga:  Batal Berangkat Haji, Calon Jemaah Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan Bipih

Selanjutnya, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK.

Hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY, serta Jawa Timur.

Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

Utoh mengimbau, kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia.

Sebab, seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud (Penipuan) dan menyalahi hukum serta ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga:  Lapangan Bola Cisayong Tasikmalaya Menginspirasi Menpora

Bisa juga melalu8 akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi COVID-19 ini. Tapi, saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku.”

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.”

“Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktivitas ekonomi dapat kembali seperti semula,” kata Utoh.

Manfaatkan Layanan yang Ada Sebaik-baiknya
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengimbau kepada peserta yang akan mengajukan klaim untuk memanfaatkan salah satu pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK dengan sebaik-baiknya.

“Pelayanan seperti ini dilakukan oleh BPJAMSOSTEK, karena kami selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta. Terutama bagi peserta yang terdampak pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19,” kata Efa.

Efa mengimbau, apabila dalam melakukan upload dokumen persyaratan klaim untuk meng-upload dokumen yang benar dan jelas terbaca.

“Karena, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dijadikan bahan verifikasi oleh petugas kami,” ujar Efa. (R003)

BACA JUGA: New Normal, Layanan BPJAMSOSTEK Melonjak Hingga 15.000 Orang per Hari