Bawaslu Cemas Kebijakan KPU Sumedang Picu Konflik, Ini Penyebabnya

Img
SURAT suara Pemilu 2019 akan dilipat petugas sorlip (Sortir dan lipat), Selasa (5/3/2019). bay/ruang berita
SUMEDANG, ruber – Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan KPU Sumedang jelang Pemilu 2019 membuat khawatir Bawaslu Sumedang.

Sebab, kebijakan yang dikeluarkan dinilai dapat memicu ketidakpuasan hingga berujung dengan banyaknya gugatan.

Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu saat ini salah satunya adalah dalam hal pembagian surat suara.

Menurutnya, dalam membagi kertas surat suara tersebut  berbasis kepada daerah pemilihan atau berdasarkan TPS.

Sementara, dari perhitungan panwas, ada perbedaan kertas suara yang diperlukan antara berdasarkan daerah pemilihan dan berdasarkan jumlah TPS.

“Kalau KPU ini kan hitungannya berdasarkan daerah pemilihan. Nah itu dikhawatirkan akan kekurangan kertas suara justru.”

“Karena suara itu akan pas dan mudah dihitung berapa kebutuhannya kalau berdasarkan jumlah TPS,” ujar Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna kepada ruber, Selasa (5/3/2019).

Baca juga:  Pilkada Kota Depok 2020, Hasil Survei UI: Warga Makin Tak Percaya Partai Politik, Iwan Fals Dijagokan

Oleh sebab itu, kata dia, jika tidak segera diperbaiki akan menjadi masalah di kemudian hari. Khususnya, paskapenyelenggaraan Pemilu 2019, mendatang.

“Kekhawatiran kami, bagi mereka yang kebetulan kalah, nanti menganggap pemilu tidak legitimited. Dan muncul rasa ketidakpuasan dari masyarakat,” terangnya.

Senada, Kadiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengaku khawatir akan terjadinya kerawanan dalam Pemilu 2019.

“Kalau seperti ini jelas nanti akan menimbulkan kerawanan, terutama dari bagian data harus secermat mungkin. Khususnya terkait dengan DPTB dan logistik,” kata Ade.

Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), Ade menyebutkan bahwa Bawaslu Sumedang menerima laporan hasil pencermatan KPU ada sekitar 5000 DPTB di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

“DPTB ini harus segera diakomodasi 30 hari sebelum pencoblosan. Berarti selambat-lambatnya tanggal 17 Maret.”

Baca juga:  Ono Surono Optimis PDI Perjuangan Menang di Pilkada Pangandaran 2020

“Harus diperhatikan untuk wilayah Jatinangor dan Cimanggung ini yang jumlahnya fantastis, yang terdiri dari mahasiswa serta pekerja,” ucapnya.

Ade menjelaskan, terkait DPTB  saat ini tengah menjadi pembahasan diskusi antara KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri dan Komisi 2 DPR RI tentang berbagai hal yang membatasi KPU dalam penambahan surat suara.

Dengan demikian, KPU harus melakukan antisipasi dengan cara memastikan kepada pemilih apakah sudah mengisi A5 di daerah asal maupun di daerah tujuan.

“Untuk saat ini, KPU Sumedang masih belum bisa menerima A5-nya, hanya pendataan saja.”

“Harusnya formulir A5 itu diberikan kepada pemilih pindahan dan salinannya dipegang oleh KPU,” ucapnya.

Paling disesalkan, lanjut Ade, pihaknya menerima informasi dari salah satu PPK Kecamatan Conggeang terkait adanya wacana penyebaran 36 DPTB Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung ke wilayah Conggeang.

Baca juga:  62 Kades Terpilih di Pangandaran Dilantik, Bupati Jeje: Harus Pintar Cari Sumber Anggaran

“Harusnya itu ke TPS terdekat saja. Karena di surat edaran KPU RI Nomor 334 perihal rekapitulasi dan penetapan DPTB tahap kedua itu di point ke 5.”

“Penataan DPTB dioptimalkan pendistribusian kepada TPS sekitar. Jadi itu sudah jelas, bukan antarkecamatan,” terangnya.

Melihat ditemukannya beberapa kebijakan KPU yang dinilai rawan, Bawaslu Sumedang berencana menyampaikan pandangannya pada rapat pleno. Yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat terkait rekapitulasi DPTB 2.

“KPU dalam memutuskan kebijakan itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna. bay

SURAT suara Pemilu 2019 akan dilipat petugas sorlip (Sortir dan lipat), Selasa (5/3/2019). bay/ruang berita
loading…