GARUT  

Polisi Ringkus 3 Pengamen di Malangbong Garut

Pengamen di Malangbong Garut
Foto ilustrasi from Pixabay

BERITA GARUT, ruber.id – Tiga pengamen di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena kerap meresahkan warga.

Ketiga pengamen ini kerap membawa kapak ketika mereka melakukan aktivitasnya di angkutan umum jurusan Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Mereka pun diamankan jajaran Polsek Malangbong, Senin (23/12/2019) siang.

Kapolsek Malangbong Iptu Abusono mengungkapkan, ketiga pengamen tersebut sudah sangat meresahkan. Dan para penumpang angkutan umum bus, maupun angkutan umum lainnya dibuat mereka gerah.

Polsek Malangbong, kata kapolres, telah beberapa kali menerima pengaduan dari penumpang angkutan umum.

Sehingga, pihaknya langsung bergerak cepat. Sebelumnya, jajaran Polsek Malangbong telah melakukan pengintaian terhadap pergerakkan orang-orang ini.

Baca juga:  Pak Uu: Libur Lebaran Boleh Mudik, Tapi Tetap Harus Vaksin

Polsek Malangbong, kata kapolsek, telah menerima aduan dari warga beberapa kali.

“Warga resah dengan aksi ketiganya, karena sering membawa kapak saat mengamen,” ujar Abusono kepada ruber.id, Senin siang.

Kapolsek menyebutkan, ketiga orang pengamen yang diamankan tersebut yaitu As, 39; Dr, 38; dan seorang wanita berinisial ESM, 25.

Ketiganya, kata kapolsek, merupakan pengamen yang biasa beroperasi di jalur jalan Malangbong Garut.

Terkadang, lanjut kapolsek, penumpang yang tadinya tidak akan memberi melihat salah satu penumpang bawa kapak, terpaksa mereka memberi.

Dari ketiga pengamen, lanjut kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan sebilah kapak.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan minuman keras oplosan beralkohol 70%, serta sejumlah uang.

Baca juga:  Bupati Garut Protes Ridwan Kamil soal Status Zona Kuning

“Kami menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” ujar Abusono.