Soal Regulasi Batas Usia Nikah, Begini Komentar Netizen

batas usia nikah
KEPALA Kemenag Pangandaran Supriana. Soal regulasi batas usia nikah dikomentari netizen. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Batas usia nikah berdasarkan Undang-undang Nomor 16/2019 bagi perempuan maupun laki-laki adalah di usia 19 tahun. Regulasi tersebut ditanggapi ragam komentar oleh netizen di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Selain menyalahi Undang-undang, menikah pada usia di bawah 19 tahun juga tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak. Sebelumnya, ruber.id sempat menerbitkan pemberitaan soal nikah di bawah umur tak akan dilayani oleh Kemenag Pangandaran.

Pemberitaan juga diunggah di grup media sosial (facebook). Unggahan itu membuat netizen di Pangandaran bersilaturahmi di kolom komentar. Berbagai gaya bahasa pun dilontarkan. Ada yang asal berkomentar, ada juga yang terkesan kesal terhadap aturan UU tersebut.

Baca juga:  3.000 Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Pangandaran

“Saé atuh itu karunya budak parawan di kampung mah tamat SD titah karawin.” “Bagus dong, itu kasihan anak perawan di kampung tamat SD suka disuruh nikah,” kata netizen di grup facebook Pangandaran Update.

Ada juga yang asal komentar, “Kumpul kebo bé cek kolot téa mah. Mani dipersulit.” “Kumpul kebo aja kalau kata orang tua tuh, dipersulit banget,” ujar netizen. “Kacau,” tulis netizen lain. Ada juga netizen yang setuju dengan aturan tersebut, “Bagus, setuju banget pak,” timpal netizen.

Kepala Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1/1974 yang menjadi UU Nomor 16/2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

Baca juga:  Pelaku UMKM di Pangandaran Sulit Dapatkan Legal Formal

“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah pada usia 19 tahun. Itu paling minimal. Kami ini wajib melaksanakan amanat dan bekerja sesuai aturan,” kata Supriana.

Dengan perubahan UU tersebut, angka pernikahan di Kabupaten Pangandaran juga mengalami perubahan. Kemenag pun akan terus mangkampanyekan isi dari UU Nomor 16/2019 dengan selogan ‘Stop Menikah Pada Usia di Bawah Umur.’

Angka Pernikahan di Pangandaran Tahun 2019 dan 2020

Berikut angka kejadian pernikahan di tahun 2019: Januari 327, Februari 293, Maret 257, April 398, Mei 104, Juni 534. Bulan Juli 154, Agustus 749, September 251, Oktober 209, Nopember 238 dan Desember 618. Sehingga, jumlah total dalam setahun tercatat sebanyak 4.132.

Baca juga:  Bupati Jeje: Pejabat Pangandaran Asal Ciamis Jangan PJKA

Sementara, angka pernikahan selama tahun 2020 tercatat sebanyak 3.931 kasus. Dengan rincian pada bulan Januari 277, Februari 339, Maret 298, April 211, Mei 0, Juni 546. Juli 231, Agustus 652, September 235, Oktober 177, Nopember 470 dan Desember 495. (R001/smf)

BACA JUGA: Kemenag Pangandaran: Nikah di Bawah Umur 19 Tahun Tak Dilayani