Batal Berangkat Haji, Calon Jemaah Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan Bipih

BERITA NASIONAL, ruber.id – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman menyatakan, bagi calon jemaah haji yang batal ke tanah suci Makkah tahun 2021 ini, bisa mengajukan permohonan pembatalan pelunasan Bipih.

Diketahui, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingat wabah Covid-19 belum berakhir.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M tertuang poin bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkapnya dikutip ruber.id dari situs resmi Kemenag RI.

Baca juga:  AKBP Rantau Isnur Eka Resmi Jabat Dansat Brimob Polda Gorontalo

Ramadan menjelaskan, meski setoran pelunasan ini diambil kembali, akan tetapi jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci Makkah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 mendatang.

Ramadan merinci, berdasarkan Keputusan Menteri Agama ini, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Tahapan pertama, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag di tiap kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Syaratnya, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya; Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; serta Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tahapan kedua, permohonan jemaah ini selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag di tiap kabupaten/kota.

Baca juga:  Pemerintah Batalkan Haji 2021, Informasi Lengkap dan Hal yang Harus Diketahui

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Kemudian tahapan ketiga, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Tahapan keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Kemudian, melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Tahapan selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga:  Mendagri Lantik Hadi Prabowo sebagai Rektor IPDN Kampus Jatinangor

Tahapan keenam, BPS Bipih, setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, akan segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji. Kemudian, melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
 
Tahapan terakhir, jemaah haji menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Yaitu, 2 hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening tiap jemaah,” katanya. (R003)

BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Haji 2021, Informasi Lengkap dan Hal yang Harus Diketahui