PANGANDARAN, ruber.id – Masyarakat yang sudah menukarkan voucher bantuan dari Pemkab Pangandaran, Jawa Barat diminta teliti melihat tanggal kadaluarsa dalam kemasan sembako.
Diketahui, voucher tersebut merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
penanggualangan COVID-19 dari Pemkab Pangandaran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya menerima informasi dengan adanya kemasan sembako yang sudah kadaluarsa diterima warga.
“Kami langsung kontrol ke lapangan,” katanya saat meninjau warung tempat penukaran voucher bantuan JPS di Desa Legokjawa, Cimerak, Kamis (23/04/2020).
Alhasil, kemasan sembako yang sudah kadaluarsa diterima warga memang benar adanya, dalam kemasan itu tertulis Agustus 2019.
Untuk menjamin mutu dan kualitas barang, pihaknya menginstruksikan kepada penyedia barang untuk menarik kembali peredaran sembako tersebut.
“Kami tidak mau program bantuan ini menjadi masalah kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya,” tuturnya.
Melalui bantuan JPS penanggulangan COVID-19 ini, keberadaan warung penyedia barang diharapkan mengalami perbaikan ekonomi.
“Kami memberi kebebasan ke pemilik warung untuk mengelola barang dagangannya agar terjadi transaksi yang sehat sesuai hukum ekonomi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida menyebutkan, ada dua praktik transaksi dalam penyaluran bantuan itu.
Di antaranya penyaluran bantuan beras dan sembako tersebut ada yang disediakan oleh warung, kemudian ada juga warung yang barangnya dipasok.
“Tidak ada intervensi Pemkab terkait teknis transaksi di lapangan, asalkan barang itu terjamin kualitas dan mutunya,” sebutnya.
Tedi menambahkan, jika warung itu langsung menyediakan barang sendiri, maka memiliki keuntungan sekitar Rp15.000.
Beda lagi dengan warung yang dipasok barangnya, keuntungannya bisa bervariasi.
“Tergantung komitmen pemilik warung dengan pemasok barang,” tambahnya. (R002/dede ihsan)