Cara Ajukan Bantuan Uang Usai Isolasi Mandiri di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat memberikan bantuan berupa uang bagi warganya yang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus Corona di rumahnya masing-masing.

Selain pasien yang menjalani karantina, program serupa juga diberikan kepada anggota Linmas yang menjaga atau mengawasi rumah pasien tersebut.

Nilainya sebesar Rp500.000/orang dan diberikan setelah selesai menjalani isolasi mandiri. Untuk Linmas sendiri masing-masing mendapat insentif Rp20.000/hari selama 14 hari.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Pangandaran Jajang Herliana Lilihar mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pencairan tahap kedua.

“Jumlah berkas yang diajukan sebanyak 287 orang pasien OTG dengan nilai Rp143,5 juta. Untuk anggota Linmas yang sebanyak 520 orang dengan nilai Rp145,6 juta,” kata Jajang, Minggu (11/7/2021).

Baca juga:  Pantai Madasari, Memiliki Asal Nama dan Legenda Rakyat

Sebelumnya, pada tahap pertama pihaknya telah menyalurkan bantuan tersebut untuk 188 orang pasien isolasi mandiri sebesar Rp94 juta. Dan bantuan Linmas sebanyak 264 orang dengan nilai Rp89,76 juta.

“Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir ini membuat kami ketar-ketir. Khawatir dengan anggaran yang disediakan tidak mencukupi,” ujarnya.

Saat menyusun program itu pada awal tahun lalu, pihaknya mengestimasi jumlah pasien isolasi mandiri sebanyak 1.973 orang dengan anggaran sebesar Rp986,5 juta. Dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2021.

Sedangkan untuk Linmas, pihaknya mengestimasi 2.232 orang dengan nilai Rp624,96 juta. Meski jumlah pasien isolasi mandiri melampaui estimasi, hal itu di luar kewenangannya.

Baca juga:  Akhir Pekan, Arus Lalu Lintas di Pantai Pangandaran Direkayasa

“Mungkin itu kewenangan pimpinan kami. Mau ditambah atau dihentikan, itu tergantung kebijakan. Yang jelas kami berusaha menyalurkan dengan sebaik-baiknya.”

“Dan kami juga berharap anggaran yang sudah disediakan bisa mencukupi bahkan tidak terserap. Karena dengan tidak terserap berarti tidak ada lagi pasien Covid-19 di Pangandaran,” tuturnya.

Berikut Cara Pengajuannya

Teknis pengajuan bantuan berupa uang tersebut mewajibkan beberapa persyaratan. Di antaranya KTP Pangandaran, karena program ini hanya bagi warga Pangandaran.

Kemudian bukti hasil swab PCR asli dan nota pembelian makanan (bukan pembelian sembako). Karena bantuan ini adalah pengganti makan minum.

“Jadi misalnya nota warung nasi, nah itu bisa. Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor desa atau kecamatan setempat,” sebutnya.

Baca juga:  TNI AL Tanam Mangrove di Pantai Bojongsalawe Pangandaran

Jajang menegaskan, pengajuan dokumen ini diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan penggunaan APBD. (R002)