BANJAR  

Situ Leutik Ambruk, Polres Banjar Tetapkan 4 Tersangka

KAPOLRES Banjar AKBP Yulian Perdana saat jumpa pers di Mapolres Kota Banjar, Senin (2/12/2019). agus/ ruber.id

KOTA BANJAR, ruber.id — Polres Banjar, Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus ambruknya bangunan proyek peningkatan pembangunan fasilitas wisata terpadu Situ Leutik yang memakan korban jiwa.

Empat orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing AS, AF, ASA dan YSM.

AS dan AF merupakan pelaksana sedangkan ASA dan YMS sebagai pengawas.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/12/2019).

BACA JUGA: Legislator Kota Banjar Bahas Penyebab Ambruknya Bangunan Proyek di Situ Leutik

“Empat orang yang kami tetapkan tersangka,” ucap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (2/11/2019).

Baca juga:  Kapolres Banjar Silaturahmi dengan Warga Indonesia Timur

Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka bertambah, kapolres mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 saksi termasuk PPK Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar.

“Nanti kita menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” ujar Yulian.

Yulian menjelaskan, dari hasil penyelidikan, penyebab ambruknya bangunan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Pekerjaan tersebut, kata Yulian, juga dikebut selama 4 hari, padahal seharusnya pekerjaan dilaksanakan dalam 28 hari kerja.

Selain itu, kata Yulian, sehari sebelum kejadian kondisi bangunan sudah miring dan ditopang dengan kayu.

“Material yang digunakan tidak sesuai dan pekerjaan dikebut,” kata Yulian

Yulian mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Baca juga:  Update Corona di Kota Banjar: Satu Pasien Positif Sembuh, Total Jadi 6 Orang Sembuh

Pihaknya, lanjut Yulian, menetapkan empat tersangka dari tiga alat bukti yakni saksi, surat, dan petunjuk.

“Karena kelalaiannya keempat tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana jo Pasal 360 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” kata Yulian. agus purwadi

Baca berita lainnya: Legislator Kota Banjar Sidak FWT Situ Leutik, Ini Hasilnya!