Badan Geologi Kementerian ESDM dan Batan Kembangkan Teknologi Nuklir

Badan Geologi Kementerian ESDM dan Batan Kembangkan Nuklir
MoU Badan Geologi Kementerian ESDN dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Jakarta, Senin (21/6/2021). ist/ruber.id

BERITA JAKARTA, ruber.id – Badan Geologi Kementerian ESDM dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Menjalin kerjasama untuk pengembangan penyelidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian di bidang geologi dan teknologi nuklir.

Kepala Badan Geologi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eko Budi Lelono menyatakan, kerjasama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU). Antara Badan Geologi KESDM dengan Batan, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Perjanjian Kerjasama Badan Geologi dengan Batan

Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Antara Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi Kementerian ESDM dengan Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir PTBGN Batan. Terkait inventarisasi, eksplorasi, dan penyiapan wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya.

“Badan Geologi merupakan unit eselon I di lingkungan Kementerian ESDM yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian. Kemudian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi. Dan mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survey geologi,” kata Eko. Melalui rilis yang diterima ruber.id, Senin.

Baca juga:  Kemendikbud Berikan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

Eko menjelaskan, dengan berkembangnya revolusi industri tambang 4.0. Berbagai teknologi baru mulai diaplikasikan untuk menentukan daerah prospek mineral. Sejak tahapan eksplorasi, kegiatan perencanaan, kegiatan pemetaan regional hingga pengambilan sampel di lokasi-lokasi yang terpencil.

Sinergi dengan Berbagai Stakeholder

Dalam melakukan kegiatan ini, Badan Geologi sangat perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dengan Batan. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam rangka implementasi UU Nomor 10/1997. Tentang, Ketenaganukliran.

Selain itu, UU Nomor 4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3/2020. Tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa, mineral sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penemuan cadangan dan peningkatan nilai tambah. Terhadap, hasil usaha pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya.

Supaya, mendapatkan keuntungan secara nyata untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

“Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut. Maka diadakan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak,” jelas Eko.

Baca juga:  Berkat Kementerian ESDM, 2012 Rumah Warga Sumedang Teraliri Listrik

Eko menuturkan, dengan berkembangnya peradaban dan teknologi yang pesat, kebutuhan akan mineral semakin meningkat dan beragam. Mineral diperlukan oleh hampir semua jenis industri. Seperti industri pertanian, makanan, telekomunikasi, transportasi, kimia, perumahan, hingga penyediaan energi.

“Tren terbaru dalam pengembangan energi yang ramah lingkungan yakni menggunakan mineral. Sebagai sumber energi (baterai listrik) dan konversi energi (solar cell, wind turbin, dan lainnya). Yang memerlukan beberapa jenis mineral. Salah satu yang penting adalah Logam Tanah Jarang (LTJ),” sebutnya.

Selain itu, kata Eko, sumber daya mineral radioaktif, logam tanah jarang. Termasuk dalam mineral kritis dunia ini, secara geopolitik rentan dipengaruhi oleh isu-isu global.

“Di sinilah, pentingnya kebijakan pemerintah. Terutama dalam mengelola sumber daya mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya. Dengan cara, memahami seutuhnya karakteristik dan potensi sumber dayanya di Indonesia. Jaminan pemenuhan kebutuhan mineral untuk kepentingan nasional, kedaulatan dan kemandirian negara menjadi kewajiban pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun provinsi sesuai kewenangannya,” ucapnya.

Baca juga:  Mengenal VAR, Teknologi Revolusioner dalam Sepak Bola Modern

Badan Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, sambung Eko, dalam hal ini memiliki peran dalam memetakan sumber daya mineral di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Batan, berperan dalam mineral radioaktif dan penguasaan teknologi pengolahan mineral.

Data Dasar Penentu Kebijakan

Eko mengatakan, sinergi dua institusi ini sangat penting dalam menentukan data dasar untuk kebijakan mineral di Indonesia. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Antara Badan Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, sebagai satuan kerja pelaksana.

Dan Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir-PTBGN Batan, dalam memanfaatkan kompetensi serta sumber daya yang dimiliki oleh kedua pihak.

“Besar harapan kami, kegiatan ini akan lebih memberikan manfaat optimal. Dalam upaya penemuan cadangan dan peningkatan nilai tambah. Terhadap hasil usaha pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya,” tutur Eko. (keanu roska)

BACA JUGA: TNI AL Selamatkan Bocah yang Terapung 3 Jam di Laut Lepas