KPU Sumedang: 6 Parpol Berpotensi Usung Cakada Tanpa Koalisi di Pilkada 2024

Patuhi Putusan MK, KPU Sumedang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian. Ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengungkapkan, enam partai politik (Parpol) di Sumedang memiliki potensi untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada) tanpa koalisi.

Itu karena, KPU Sumedang akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Terkait ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati Sumedang pada Pilkada 2024, nanti.

Hal ini, berdasarkan surat resmi dari KPU RI untuk ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

Yang mana, membahas pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, KPU RI menyatakan akan mengikuti putusan MK terkait pendaftaran calon kepala daerah pada 2024.

Baca juga:  Besok, PTPS dan Saksi Peserta Pemilu 2019 di Pangandaran Dilantik

Menurut Iyan, untuk Kabupaten Sumedang, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 500.000-1 juta pemilih, ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati ditetapkan sebesar 7,5%.

“Artinya, ada enam partai politik yang berpeluang untuk mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi.”

“Yaitu PKB, PKS, Partai Gerindra, PPP, PDIP, dan Partai Golkar,” jelas Iyan, Sabtu (24/8/2024).

Sebelumnya, hanya Partai Golkar yang dapat mengusung calon sendiri.

Karena, aturan lama mengharuskan partai atau gabungan partai politik memiliki setidaknya 20% kursi di DPRD Sumedang. Atau, meraih 25% suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dengan 10 kursi dari total 50 kursi di DPRD Sumedang, Partai Golkar memenuhi kriteria tersebut.

Baca juga:  Nekat Balapan Liar saat Corona Mewabah, Polres Sumedang Amankan Pelaku dan 7 Unit Motor

Namun, setelah Putusan MK, ambang batas pencalonan dikurangi menjadi 7.5%.

Hal ini, memungkinkan enam partai politik untuk mengusung calon tanpa berkoalisi.

“Ambang batas 7.5% ini, berlaku tidak hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.”

“Tetapi, untuk partai nonparlemen yang dapat bergabung dengan partai lain untuk mencapai ambang batas tersebut,” tambah Iyan.

KPU Sumedang Sudah Rakor dan Sosialisasi dengan Parpol

Iyan menyebutkan, KPU Sumedang telah mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik.

Selain itu, telah menyosialisasikan surat dari KPU RI mengenai pencalonan bupati dan wakil bupati Sumedang pada 2024.

“KPU RI, telah menunjukkan itikad baik untuk mematuhi Putusan MK.”

“Namun, revisi terhadap PKPU masih memerlukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:  Pasien Positif Corona di Sumedang Sembuh 8 Orang, Tambahan 2 Kasus Baru Reaktif Rapid Test

Saat ini, terkait pencalonan kepala daerah diatur dalam PKPU Nomor 8/2024, yang belum direvisi untuk mengakomodasi Putusan MK.

Revisi, harus dilakukan setelah konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.

Namun, surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang telah diterima sudah mencerminkan putusan MK.

“Surat dari KPU RI memberikan dasar hukum untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai putusan MK.”

“Jika revisi PKPU Nomor 8/2024 setelah konsultasi menghasilkan perubahan, itu akan menjadi hal lain,” ucap Iyan.

Iyan menambahkan, KPU Sumedang dalam waktu dekat akan mengumumkan teknis pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati. Yang telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.***