BERITA PURWOREJO, ruber.id – Bupati Purworejo RH Agus Bastian meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadi teladan dan pelopor protokol kesehatan (Prokes) di dalam atau di luar kedinasan.
Agus juga meminta, agar tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Permintaan ini bersifat wajib dilaksanakan jajaran ASN dan aparatur pemerintahan hingga tingkat desa.
Karena, tertuang dalam Instruksi Bupati/Inbup Nomor 5250/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Inbup baru tersebut diterbitkan menindaklanjuti pengumuman dari Presiden Joko Widodo. Terkait perpanjangan PPKM level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Selain itu juga, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 27/2021.
ASN Purworejo Dilarang Hadiri Kegiatan Berkerumun dan Study Banding
“ASN dan aparat pemerintah desa/kelurahan juga tidak boleh melakukan kunjungan atau study banding ke luar daerah. Atau sebaliknya, menerima study banding dari luar daerah zona merah.”
“Kemudian, harus aktif untuk mengingatkan warga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Agus. Saat Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Ruang Bagelen, Setda Purworejo.
Inbup terbaru ini hampir sama dengan instruksi sebelumnya.
Namun, ada tambahan penekanan aturan terkait sikap ASN dan aparatur pemerintah desa/kelurahan.
Hal itu karena, ASN dan aparatur pemerintah desa/kelurahan, belum dapat menjadi teladan yang baik. Sebagaimana mestinya.
“Hajatan atau resepsi pernikahan dari pantauan dan laporan yang ada, masih cukup tinggi.”
“Bahkan, kepala desa dan perangkat desa belum dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” kata Agus.
Agus menjelaskan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih fluktuaktif.
Tapi, pasien yang sembuh sudah cukup banyak. Sehingga angka positif aktif sudah di bawah angka 1000 yaitu 718 orang.
Namun angka kematian juga masih fluktuaktif. Pada bulan Juli saja, jumlah kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 mencapai 358 orang.
Meski kasus kematian tersebut disebabkan beberapa faktor. Seperti adanya komorbid atau penyakit penyerta, dan juga keterlambatan pasien dibawa ke rumah sakit.
Bansos Telah Disalurkan
Agus menambahkan, pemerintah pusat hingga kabupaten telah memberikan tujuh bantuan sosial.
Baik dari Kemensos, bantuan melalui TNI, Polri, bantuan melalui Dana Desa maupun dari APBD Kabupaten Purworejo.
Selain itu, masih ada satu bantuan dari provinsi, yang saat ini masih dalam status koordinasi.
“Saya berharap, bantuan-bantuan ini benar-benar tersampaikan sesuai data yang ada dan tidak terjadi duplikasi.”
“Saat ini, yang merasa terdampak hampir semua lapisan masyarakat. Karena itu, ini adalah hal yang sensitif,” jelasnya.