BERITA PURWOREJO, ruber.id – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah melakukan langkah tegas dengan menutup seluruh pasar hewan jelang Idul Adha 1442 Hijriah. Penutupan ini akan berlangsung selama masa PPKM Darurat, 20 Juli 2021. Dengan begitu, para pedagang diminta untuk jualan hewan kurban via online.
Karena, dengan adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, seluruh aktivitas jual beli di pasar kambing maupun pasar sapi di wilayah Purworejo ditutup.
Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Diminta Jualan via Online
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo Budi Wibowo menjelaskan, penutupan aktivitas di pasar ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Terutama, kasus Covid-19 akhir-akhir ini cukup tinggi.
“Mendekati hari raya Idul Adha, pasar hewan ini mengundang kerumunan. Makanya, kami tutup selama PPKM Darurat,” kata Budi.
Budi meminta, kepada para pedagang hewan di pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo untuk mematuhi aturan di PPKM Darurat ini.
Diketahui, di wilayah Kabupaten Purworejo sendiri terdapat tiga pusat pasar hewan. Yakni di Dukuhrejo, Kecamatan Bayan; Jono, Kecamatan Bayan; dan Pandanrejo Kecamatan Kaligesing.
Budi menjelaskan, akan memberi kelonggaran bagi para pedagang untuk tetap melakukan aktivitas jual beli hewan jelang Idul Adha ini. Yaitu, melalui sistem penjualan online. Sehingga, dengan ditutupnya pasar hewan, para pedagang masih bisa memanfaatkan teknologi untuk berjualan via online.
“Pedagang bisa melakukan aktivitas jual beli hewan dengan cara jualan via online. Bila ada pedagang hewan kurban yang membandel pada saat PPKM Darurat ini, maka kami tidak akan segan untuk menindak para pelanggar,” jelas Budi. (R030/Purworejo)