Polisi Temukan Ribuan Obat Ilegal di Perum BRI Kota Tasikmalaya

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi menemukan obat ilegal berupa pil YY di dua rumah yang digerebek di Perumahan Bumi Resik Indah (BRI), Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6/2021).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 700 ribu butir obat ilegal yang siap edar, bahan-bahan pembuatannya dan alat cetaknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH SiK MSI.

Doni mengatakan, selain menggerebek 2 rumah di Perum BRP, pihaknya juga menggerebek sebuah rumah lainnya di Perum Nirwana, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasiknalaya.

“Jadi ini penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat ilegal berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan hurup LL diduga memproduksi secara home industri,” ujar Doni.

Baca juga:  Truk Terguling di Gentong Tasikmalaya, Pemotor Tewas

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk 5 orang tersangka. Mereka adalah Y (pemilik pil); A (kurir pil); A (buruh cetak pil); I (buruh cetak pil) dan S (buruh packing pil).

Polisi juga mengamankan paket dus besar di dalamnya terdapat 700 ribu pil YY siap edar, jolang besar berisikan grandul, alkohol dan lain sebagainya.

Sedangkan barang bukti bahan yang belum diracik di antaranya 5 karung laktos, 5 Hicl, 1 karung glocel. Selain itu juga diamankan sebuah mesin cetak, mesin open, 50 rol alumunium foil, dan 2 timbangan.

Kendaraan yang diduga jadi alat transportasi pendistribusian pil tersebut adalah sebuah mobil Luxio bernopol Z 1284 NF, dan Xpander bernopol Z 1271 LK.

“Sedangkan di rumah yang satu lagi di Purbaratu diamankan satu paket plastik berisikan 5.6 kilogram bahan berupa jenis Trihexpenedil,” bebernya.

Baca juga:  Asal-usul Situ Cibeureum Tasikmalaya

Doni menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat anggota BNN, Sabtu (12/6/21) dini hari, menginformasikan bahwa hasil penyelidikan lanjutan ditemukan home produksi obat terlarang.

“Jadi awalnya diduga ada kegiatan di rumah Perum BRI yang di dalamnya memproduksi obat-obatan. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dan BNN bersama BNN RI sekitar jam 05.30 WIB menggerebek rumah itu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Doni, dilakukan penggeledahan dan didapati berbagai barang bukti. “Sebanyak 5 tersangka kita amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Tiap dus pil YY ini dijual Rp12 juta. Sedangkan jika dijual eceran Rp10.000/3 butir. Kandungan pil itu hampir 70 persen berisi alkohol. “Jadi ini obat seperti miras padat,” pungkasnya. (indra)