Mau Tambahan Modal Usaha? Ini Cara Dapatkan Fasilitas KUR Bank bjb

BERITA EKBIS, ruber.id – Bagi Anda pemilik usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah berusaha mengembangkan usaha namun terbentur permodalan, bank bjb hadir memberikan solusi.

Ya, bank bjb bisa membantu akses permodalan melalui fasiltas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto menyebutkan, KUR bjb dirancang khusus untuk pelaku usaha perorangan atau badan usaha skala UMKM.

Di mana, kata Widi, sektor ekonomi produktif yang dapat menikmati fasilitas KUR ini terdiri dari jenis usaha produksi, perdagangan maupun jasa.

“Ketentuan KUR bjb ini usaha yang dimiliki telah berjalan minimal 6 bulan,” kata Widi.

Widi menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas KUR bjb ini ada ketentuan dan tujuan dari pengajuan KUR yang harus dipenuhi.

Nasabah yang akan mengajukan KUR bjb harus menggunakan modal yang diajukan tersebut untuk kepentingan modal kerja, investasi, dan KUR penempatan TKI.

“Bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman KUR yang beragam untuk calon debitur,” jelasnya.

Widi mengayakan, bagi debitur baru dikenakan waktu maksimum 36 bulan untuk modal kerja, dan untuk tujuan investasi dikenakan jangka waktu 60 bulan.

Baca juga:  Inacraft 2022 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri

Sedangkan, untuk debitur perpanjangan, suplesi atau penambahan dan restrukturisasi, dikenakan jangka waktu pinjaman maksimum 48 untuk modal kerja, dan untuk investasi dikenakan jangka waktu maksimum 84 bulan.

Widi menuturkan, KUR Mikro dan Super Mikro brbeda dengan Kredit Modal Kerja (KMK).

Perbedaannya, lanjut Widi, ada pada pola angsuran. Di mana, angsuran paling lama yaitu 36 bulan.

Sementara, untuk KUR Kecil jangka waktu maksimum yang diberikan yaitu 48 bulan.

Kemudian, untuk pola siklus tanam, bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman maksimum 1 tahun.

“Untuk Kredit Investasi (KI) KUR Mikro dan KUR Kecil diberikan jangka waktu paling lama 60 bulan,” ucapnya.

Sedangkan, kata Widi, untuk KUR penempatan TKI, bank bjb akan memberikan jangka waktu paling lama yaitu sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu tiga tahun.

Widi menambahkan, bagi warga yang tertarik untuk mengajukan KUR perorangan, dapat melampirkan beberapa dokumen yang telah ditentukan oleh bank bjb.

Baca juga:  Beri Kepuasan Terbaik, bank bjb Raih Indonesia Consumer Financial Service Award 2022

Dokumen tersebut terdiri dari identitas diri yang meliputi pas foto calon debitur dan pasangan, apabila sudah menikah.

Selain itu, diperlukan dokumen berupa fotokopi e-KTP calon debitur dan pasangan yang masih berlaku.

Data lain yang diperlukan yaitu lampiran dokumen berupa fotokopi kartu keluarga (KK), dan surat nikah/cerai/kematian, apabila calon debitur sudah menikah.

Selanjutnya, untuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah fotokopi NPWP untuk plafond di atas Rp50 juta.

Calon debitur, juga tidak diperbolehkan jika sedang dibiayai oleh kredit program lain dan kredit produktif lainnya di bank bjb, atau bank lain, termasuk keuangan lainnya selain S-SRG.

Ketentuan ini mencakup pengajuan dari istri atau suami peserta KUR yang telah tercatat, perorangan maupun anggota kelompok, ini tidak dapat dibiayai oleh KUR.

Sedangkan dokumen usaha, bank bjb memberikan ketentuan untuk memiliki NIB/SKU/Surat Keterangan yang dapat disamakan dan diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Bank bjb juga mewajibkan calon debitur untuk melampirkan dokumen asli dari kepemilikan agunan dan kelengkapan atau dokumen pendukung lainnya.

Baca juga:  bank bjb Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2022 di Jawa Barat

Tidak seperti calon debitur perorangan, bank bjb memberikan ketentuan yang tidak sama untuk Badan Usaha (BU).

Di mana, BU harus melampirkan dokumen identitas berupa akta pendirian dan perubahannya.

Kemudian, anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) dan anggaran dasar lainnya yang diperlukan.

Calon debitur juga harus melamirkan fotokopi e-KTP dari pengurus, penjamin, dan pasangan penjamin.

Selan itu, juga diperlukan NPWP atas nama badan usaha.

Untuk syarat dokumen lain yang harus dipenuhi terdiri dari seluruh izin atau legalitas usaha yang masih berlaku.

Lalu, hasil rapat anggota tahunan minimal selama dua periode terakhir dan penetapan susunan pengurus.

Syarat lainnya yakni SK Kemenkumham RI dan hasil RUPS terakhir.

Sedangkan, untuk dokumen keuangan yang harus dipenuhi adalah dokumen pembayaran pajak usaha dan dokumen kepemilikan angunan. (R003)

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi UMKM di Priangan Timur, Ada Program Baru dari Bank bjb