Gugatan Paslon Adang-Supratman Ditolak Mahkamah Konstitusi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan pasangan Adang Hadari-Supratman ditolak.

Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sidang putusan digelar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual, Senin (15/2/2021).

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi. Yakni hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic. Lalu, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 ini tertuang dalam putusan Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut. Pihaknya mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat.

Baca juga:  KPU Tidak Ingin Berpolemik Terkait Tudingan Bawaslu Pangandaran

“Dengan putusan itu maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai. Kemudian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku,” kata Muhtadin.

Muhtadin menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima.

“Kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang,” sebutnya.

Terpisah, calon bupati terpilih Jeje Wiradinata mengaku bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Lantaran sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang di Pilkada.

Baca juga:  Pilkada Pangandaran 2020, Pasangan Juara Miliki 16 Program Unggulan

Putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Pangandaran tidak mengalami kekosongan yang terlalu lama.

“Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Sekarang tinggal 2 tahap lagi, yaitu penetapan pemenang oleh KPU dan pelantikan. Jadi kalau pun setelah tanggal 17 Februari ada Plt bupati, tidak akan terlalu lama,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di MK, KPU Pangandaran: Optimis Ditolak