Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di MK, KPU Pangandaran: Optimis Ditolak

pilkada pangandaran
KETUA KPU Pangandaran Muhtadin usai menyampaikan eksepsi di sidang kedua MK terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020. doc pribadi/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – KPU Pangandaran menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan paslon nomor urut 2 Adang Hadari-Supratman terkait hasil Pilkada Pangandaran 2020.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dalam gugatan pemohon atau pihak paslon nomor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara pada Pilkada Pangandaran.

Selasa (2/2/2021), KPU Pangandaran menyampaikan eksepsi di sidang kedua MK. Materi gugatan pemohon hanya berisi dugaan-dugaan pelanggaran administratif yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

“Kami menilai gugatan yang dilayangkan pemohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK. Diharapkan majelis menolak semua gugatan, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Muhtadin menuturkan, tiga materi gugatan yang diangkat pemohon adalah masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya. Di mana, Bawaslu sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang, karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci.

Baca juga:  Survei Dekati Target, Timsus 1901 Optimis Jokowi-Amin Menang

“Kemudian KPU memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara. Masalah itu sudah clear setelah kami memberikan penjelasan kepada pihak Bawaslu,” tuturnya.

Materi kedua, kata Muhtadin, menyangkut soal kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pandega.

“Saksi dan pengawas TPS tidak ikut dengan alasan takut tertular penyakit kalau masuk ke RSUD. Masalah itu juga sudah clear, terbukti tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Untuk materi gugatan ketiga, kata Muhtadin, soal kelebihan surat suara. Hal ini juga menurutnya sudah sesuai dengan aturan.

Muhtadin menyebutkan, hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga:  Terima Berkas Hasil Pilkada 2020, DPRD Pangandaran Usulkan Pelantikan

“Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1.5%. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3.7%,” sebutnya. (R001/dede ihsan)