BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tumpukkan sampah yang membentang di pesisir Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya dibersihkan.
Pembersihan tumpukkan sampah yang membentang di sepanjang wilayah pesisir Kecamatan Wado-Kecamatan Jatinunggal tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang.
Pembersihan dan pengangkutan tumpukkan sampah di perairan Waduk Jatigede ini mulai dilakukan, Minggu (7/2/2021).
Kepala DLHK Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat menyebutkan, upaya pembersihan tumpukkan sampah ini dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan sejumlah truk.
Pembersihan tumpukkan sampah dari Waduk Jatigede ini melibatkan DLHK Sumedang, Satker Waduk Jatigede, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, organisasi kepemudaan, pihak kecamatan dan desa, serta warga setempat.
Yosep menjelaskan, penanganan sampah di Waduk Jatigede adalah kewenangan dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung, tetapi pihak Pemkab Sumedang tidak akan lepas tangan begitu saja.
Saat ini, kata Yosef, Pemkab Sumedang terus berkoordinasi dengan BBWS dan Satker Jatigede untuk menangani tumpukkan sampah yang diduga berasal dari warga sekitar dan sebagian dari Garut yang terbawa aliran Sungai Cimanuk.
“Pemerintah daerah telah berkolaborasi dengan pihak BBWS dan Satker Jatigede agar ini cepat terselesaikan.”
“Persepsinya sama, mudah-mudahan semangatnya juga sama, jangan sampai sampah ini dibiarkan,” ujarnya.
Yosep mengakui, Pemkab Sumedang memiliki keterbatasan angkutan dan anggaran dalam penanganan sampah di Waduk Jatigede ini.
Namun, kata Yosep, hal ini tidak menjadi kendala karena yang terpenting ada kebersamaan dalam penanganan sampah tersebut.
Yosep menyatakan, untuk waktu pengerukkan dan pengangkutan sampah di perairan Waduk Jatigede di wilayah Wado akan dilaksanakan setiap hari minggu dan situasional sesuai kondisi sampah yang ada.
Karena, sambung Yosep, pembersihan tumpukkan sampah di Waduk Jatigede ini harus mempertimbangkan jadwal rutinitas membenahi permasalahan sampah di wilayah kecamatan lainnya.
“Waktu pelaksanaannya situasional sesuai kondisi sampah yang ada. Kalau sampah terus ada akan terus bergerak, tapi seandainya sampah sudah tidak ada, kami akan menyesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi pembuangan sampah harus sesuai peraturan daerah mengenai RTRW.
Rencananya, kata Yosep, tumpukkan sampah dari Waduk Jatigede ini akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Sukanyiru, di atas lahan milik Pemkab Sumedang seluas 1.5 hektare.
“Di dalam aturan Perda RTRW, hanya empat tempat yang diperbolehkan. Yaitu Cibeureum dua titik, Cijeruk dan Sukanyiru. Nanti kami lihat langsung ke Sukanyiru dengan membawa beko,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Sumedang Capai 62 Orang