Selain Minta UMK Naik, Buruh di Sumedang Tetap Menolak UU Cipta Kerja

Buruh Sumedang
RATUSAN buruh di Sumedang saat audiensi dengan Bupati H Dony Ahmad Munir. dok humas sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sedikitnya 100 anggota perwakilan Aliansi Buruh di Kabupaten Sumedang meminta agar Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menaikkan upah minimum kabupaten (UMK).

Selain itu, dalam kesempatan audiensi dengan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, perwakilan buruh tetap menyuarakan penolakkannya terhadap UU Cipta Kerja.

Perwakilan aliansi buruh dari DPCK SPSI pimpinan Guruh Hudiyanto, PC FSP TSK SPSI pimpinan Mujiyanto, PPB KASBI pimpinan Slamet Priyanto.

Kemudian, GOBSI pimpinan Asep Budiman, PEPSI FSPPI pimpinan Dayat Hidayat, SPN pimpinan Amil Afipudin, dan KSPN pimpinan Koko Sanjaya ini kompak menyuarakan dua aspirasi tersebut.

DPCK SPSI Pimpinan Guruh Huduyanto mengatakan, audiensi bertujuan untuk menyampaikan penolakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Pasang Baling-baling Origami 6594, Desa Cipanas Sumedang Pecahkan Rekor ORI

“Kami meminta Presiden segera menerbitkan Perppu. Meminta Bupati (Sumedang) agar mengabaikan SE Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020, dan menetapkan UMK Kabupaten Sumedang tahun 2021 naik sebesar 8.51% atau menjadi Rp3.406.247,” jelasnya.

Guruh menjelaskan, surat edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 menyatakan kepada Gubernur bahwa tidak ada kenaikan upah pada tahun 2020 ini dengan situasi pandemi Covid-19.

“Padahal pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya agar perusahaan tetap berjalan,” jelasnya.

Selaras dengan Guruh, Pimpinan PEPSI FSPPI Dayat Hidayat menyembutkan, kisaran angka UMK Kabupaten Sumedang, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung saat ini masih sebesar Rp3.139.275.

Oleh karena itu, kata dia, buruh meminta kenaikan sebesar 8.51% dengan kisaran angka Rp3.406.347.

Baca juga:  Semarak Festival Kabaret se Jawa Barat bersama Sanggar Teater Sebelas April

“Kenaikan UMK ditentukan berdasarkan rapat dewan pengupahan kabupaten/kota, yang selanjutnya direkomendasikan oleh bupati dan walikota kepada Gubernur.”

“Kemudian, akan ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui SK Gubernur,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi ini, Bupati H Dony Ahmad Munir mengapresiasi langkah Aliansi Buruh Kabupaten Sumedang yang melakukan audiensi secara baik, aman dan tertib.

“Ini merupakan karakteristik orang Sumedang, yang tentunya mengedepankan kebersamaan, aturan yang ada dan aspirasi tersampaikan dengan baik.”

“Saya sangat mengapresiasi atas upaya buruh Sumedang untuk memperjuangkan haknya selama ini,” ucapnya.

Bupati memahami, tuntutan pada poin 1 dan 2 yaitu mengenai penolakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan penerbitan Perpu oleh Presiden.

Baca juga:  BPJamsostek Sumedang Gencar Sosialisasi Jaminan sosial

Di mana, kata Bupati, kedua aspirasi ini telah disampaikan Pemkab Sumedang kepada Presiden Joko Widodo.

“Sedangkan untuk poin ke 3 dan 4, yakni terkait Bupati agar mengabaikan SE Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 dan menetapkan UMK Kabupaten Sumedang tahun 2021 naik sebesar 8.51% atau menjadi Rp3.406.247, akan kami tindaklanjuti.”

“Tentunya, dengan merumuskan kebijakan terkait solusi untuk para buruh ke depan.”

“Saya juga berharap, adanya kajian bersama dari Disnakertrans Sumedang dengan para buruh di Sumedang agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: 10 November, Pahlawanku Sepanjang Masa