Sumedang Zona Orange, Bupati Larang Pesta Malam Tahun Baru

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Saat ini, Kabupaten Sumedang berada di zona orange COVID-19. Sehingga, Pemkab Sumedang melarang warga untuk melakukan perayaan atau pesta di malam tahun baru.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyatakan, larangan ini sudah disampaikan melalui surat edaran.

“Surat edarannya sudah kami sebar. Dalam surat edaran ini kami ingatkan warga, pengelola hotel dan tempat hiburan lainnya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021,” jelasnya.

Larangan ini, kata bupati, mencakup segala bentuk perayaan atau pesta pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2020, nanti.

Sebab, sambung bupati, pesta malam tahun baru dapat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rentan penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Edarkan Sabu di Paseh Sumedang, Polisi Tangkap Tersangka di Majalengka

“Bila bersikeras melakukan perayaan, maka pihak penyelenggara akan kami sanksi berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku,” ucapnya.

Bupati menjelaskan, tidak menginginkan adanya perayaan malam tahun baru yang hanya satu malam, namun dapat menimbulkan banyak korban jiwa karena terpapar COVID-19.

Bupati menambahkan, larangan ini sebagai tindaklanjut penyebaran virus corona di wilayah Sumedang.

“Tiap hari, kasus baru COVID-19 masih terus bertambah,” sebutnya.

Data Perkembangan Kasus COVID-19
Diketahui, hingga Minggu (20/12/2020) sore, total akumulasi warga Sumedang terpapar COVID-19 ada sebanyak 767 orang.

Dari total akumulasi ini, sebanyak 28 orang meninggal dunia, dan sisanya 85 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. (R003)

Baca juga:  Niat Cari Rumput, Warga Cimalaka Sumedang Temukan Bayi Cantik di Gubuk Sawah

BACA JUGA: Rekor Baru, Total Warga Sumedang Positif Corona 755 Orang