SUMEDANG, ruber.id – Mulai Senin, 27 Juli 2020, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tidak memakai masker akan didenda Rp100.000-Rp150.000 atau kerja sosial.
“Tilang masker ini sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker,” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri, Kamis (23/7/2020).
Iwa menjelaskan, tilang masker akan mulai dilaksanakan terhitung mulai 27 Juli 2020.
Tilang masker ini, kata dia, pengacu pada peraturan Pemprov Jawa Barat, yang memberlakukan denda bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat.
“Jadi, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker dendanya sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial,” ucapnya.
Penilangan, kata Iwa, akan dilaksanakan oleh Satpol PP Sumedang, TNI/Polri atas nama Gugus Tugas.
Iwa menjelaskan, ada pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik.
Yaitu, saat sedang pidato, sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi, dan sedang sesi foto sesaat.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Sumedang untuk patuh dalam menggunakan masker.”
“Karena, aturan ini juga untuk kebaikan semuanya, agar kita dapat saling melindungi dari paparan virus corona,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Alhamdulillah, 3 Pasien Positif Corona asal Regol Wetan Sumedang Sembuh