Diduga Catut Nama Bupati Sumedang, Unsur Pimpinan DPRD Dilaporkan ke Kejari

Img wa
KOORDINATOR AKB Sumedang Romli Firdaus tunjukkan resi bukti laporan pengaduan tertulis kepada Kepala Kejari Sumedang, Rabu (2/9/2020). r003/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dari Partai Golkar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (2/8/2020).

Unsur pimpinan DPRD ini dilaporkan atas dugaan telah mencatut nama Bupati Sumedang, soal jatah anggaran sebesar Rp1 miliar.

Pengaduan soal pencatutan nama Bupati Sumedang ini, disampaikan secara tertulis oleh warga yang mengatasnamakan Aliansi Komunitas Berpikir (AKB) Sumedang kepada Rabu (2/9/2020).

Dalam pengaduan tersebut, ada 2 poin permasalahan yang disampaikan ke pihak Kejari Sumedang.

Pertama, terkait nama baik Bupati Sumedang yang sudah dicatut oleh salah seorang unsur pimpinan DPRD.

Kedua, mengenai tindaklanjut proses penyidikan delik penyalahgunaan dari anggaran yang disebut-sebut jatah pihak terlapor tersebut.

Baca juga:  Ayah di Ujungjaya Sumedang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SMP

Koordinator AKB Sumedang Romli Firdaus menunjukkan dokumen pengaduan ke Kejari Sumedang tersebut.

Romli menjelaskan, sebagai warga Sumedang, ia merasa tergerak untuk ikut memberikan partisipasi dalam hal pembangunan.

Dan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk dan upaya-upaya pihak yang berkeinginan untuk mengambil kekayaan dari anggaran Pemkab Sumedang melalui berbagai modus tindak pidana korupsi.

“Maka dari itu, setelah menerima informasi soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ini, saya langsung memberanikan diri untuk melaporkannya ke Kejari Sumedang,” kata Romli.

Apalagi, kata Romli, dugaan penyalahgunaan anggaran ini, menyebut-nyebut nama panutannya, yakni Bupati Sumedang, dengan isu jatah dari bupati untuk unsur pimpinan di DPRD.

Sebab, kata Romli, sejauh ini, ia sangat meyakini jika integritas Bupati Sumedang yang sekarang, merupakan sosok pemimpin yang tegas dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Baca juga:  Terdampak Corona, Taruna Karya Babakan Buah Bagikan Beras untuk Warga Paseh Sumedang

“Berawal dari rasa kepedulian ini, kami merasa tergerak untuk ikut andil mengamankan anggaran pemerintah dari tindakan pidana korupsi,” jelasnya.

Disinggung mengenai dasar aduan yang dilaporkan ke Kejari Sumedang Romli menjelaskan, laporan ini didasari atas adanya informasi dari Sekretaris Pribadi (Sekpri) salah seorang unsur pimpinan DPRD Sumedang.

Menurut pengakuan Sekpri kepada Romli, unsur pimpinan DPRD Sumedang ini mendapat jatah anggaran sebesar Rp1 miliar, pada tahun anggaran 2019 dari Bupati Sumedang.

Anggaran ini, lanjut Romli, konon disimpan atau dititipkan di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Sumedang.

“Sekpri itu bercerita kepada saya, jika dia katanya disuruh untuk konfirmasi ke dinas bersangkutan, soal titipan anggaran dari pimpinan DPRD itu,” ujarnya.

Baca juga:  Kamis Manis, Polsek Cibugel Bagikan Sembako kepada Puluhan Anak Yatim dan Lansia

Dengan adanya informasi ini, kata Romli, sebagai kader Partai Golkar, ia pun akhirnya merasa terpanggil untuk melaporkan politisi dari partainya itu ke penegak hukum.

Karena, kata Romli, apa yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Sumedang ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (R003)

BACA JUGA: Waspada! Kontak Erat Pasien Positif Covid-19 di Sumedang Masih Tinggi