KEBUMEN, ruber.id – Sebanyak 4 warga Desa/Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi.
Keempat tersangka yakni SA, 50; SK, 39; MA, 36; dan TG, 44; ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kedapatan main kartu ceki.
Keempatnya kedapatan tengah asyik bermain ceki di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Sabtu (20/6/2020) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah menerima dari warga.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku hingga melaporkannya ke Polres Kebumen.
“Awalnya, kami tindaklanjuti laporan warga. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kami tangkap keempatnya saat mereka sedang bermain kartu jenis ceki,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, kata kapolres, polisi mengamankan dua set kartu ceki dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Uang tersebut, kata kapolres, digunakan sebagai uang taruhan dan 3 buah kartu ceki yang sudah dilipat.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada warga yang telah aktif melaporkan hal ini ke kami. Sekecil apapun laporannya, akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (R022/Kebumen)
Baca berita lainnya: Jumlah ASN di Kebumen Akan Dipangkas