Bupati Pangandaran: Kepala Desa Wajib Pampang Data Penerima Bansos

PANGANDARAN, ruber.id – Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diwajibkan memampang program bantuan sosial (Bansos) penanggulangan COVID-19 di papan pengumuman.

Selain itu, pada papan pengumuman di 93 desa pun harus terpampang daftar penerima bansos yang disalurkan pemerintah selama pandemi virus Corona.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya mewajibkan seluruh kades untuk memampang program bansos COVID-19 beserta daftar penerimanya.

Tujuannya, kata Jeje, agar masyarakat mengetahui berbagai program yang diluncurkan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Tak hanya itu, dengan terpampangnya daftar program bansos dan penerima, warga bisa mengetahui secara jelas.

“Jadi mereka pada tahu, kalau dirinya itu tercover dalam program yang mana. Desa harus menempel di tempat yang mudah diakses,” katanya, Jumat (15/4/2020).

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Siapkan Perbup Penanganan ODGJ

Dengan begitu, setiap warga bisa mengecek dirinya sendiri. Apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum sesuai kriteria bantuannya.

Jeje menyebutkan, dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, pihaknya meyakini itu dapat meminimalisasi potensi persoalan.

Apalagi, program bansos yang disalurkan saat ini banyak jenisnya, terkadang masih banyak yang belum paham.

Di antaranya PKH, BPNT, Bansos dari pemerintah pusat, Bansos Pemrov Jabar dan Bansos dari Pemkab Pangandaran.

“Jika ada warga yang belum tercover, Pemdes harus segera melakukan pendataan sesuai kriteria warga tersebut,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Lewat Pemkab, PLN Rayon Pangandaran Salurkan Stimulan Untuk 23.936 Pelanggan