Bantah Kenaikkan Tarif Listrik, Ini Penjelasan PLN Rayon Pangandaran

Img
MANAGER ULP PT PLN Rayon Pangandaran Siswadi. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – PLN Rayon Pangandaran membantah dengan adanya subsidi silang yang dilakukan PLN untuk menutupi beban tanggungan listrik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Manager ULP PT PLN Rayon Pangandaran Siswadi mengatakan, selama dua bulan terakhir PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik.

Kenaikan tagihan tersebut, kata Siswadi, akibat penggunaan listrik rumah tangga yang meningkat.

Pemakaian listrik tidak seperti biasanya, saat ini naik mencapai 70 kWh.

“Karena PSBB, jadi banyak aktivitas yang pakai listrik di rumahnya,” katanya usai menyerahkan data penerima bantuan stimulan token listrik di kantor bupati, Kamis (14/5/2020).

Selama ini, kata Siswadi, tidak ada subsidi silang yang dilakukan PT PLN untuk menutupi beban tanggungan listrik.

Baca juga:  Lewat Pemkab, PLN Rayon Pangandaran Salurkan Stimulan Untuk 23.936 Pelanggan

Sejak bulan Maret kemarin, PT PLN tidak lagi melakukan pencatatan meter, namun menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian dalam tiga bulan sebelumnya.

“Kalau rata-rata tiga bulan terakhir (Desember 2019-Februari 2020) didapat pemakaian sebesar 50 kWh, maka bulan Maret akan didapat tagihan sebesar 50 kWh,” ujarnya.

Kemudian, pada April 2020 penggunaan listrik sejumlah pelanggan naik lantaran PSBB diterapkan penuh. Sehingga tagihan listrik naik menjadi 90 kWh.

Maka, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada bulan Maret. Sehingga totalnya menjadi 110 kWh.

“Kesan inilah yang membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian normal,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Lewat Pemkab, PLN Rayon Pangandaran Salurkan Stimulan Untuk 23.936 Pelanggan