Nekat Mudik Mulai 30 April Bakal Dapat Gelang, Gubernur Jabar Apresiasi Inovasi Pemkab Pangandaran

Img
BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata saat teleconference dengan Gubernur Ridwan Kamil dan kepala daerah se Jawa Barat. smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penanganan COVID-19.

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada bupati/wali kota se Jabar untuk berinovasi dalam pencegahan penyebaran virus Corona.

Seperti Pemkab Pangandaran, pemudik itu dikenakan gelang dan harus dipakai selama menjalani isolasi mandiri.

“Kalau ketahuan dilepas akan diberikan sanksi,” kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil saat teleconference dengan kepala daerah se Jabar.

Selain memberikan pujian ke Pemkab Pangandaran, Emil juga membahas kesiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk diterapkan diseluruh kabupaten/kota se Jabar.

Sementara, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, untuk menekan angka positif COVID-19 memang harus dilakukan secara konsisten.

Baca juga:  Malam Takbir: 1 Pemudik Positif Corona, Warga Pangandaran Diminta Hati-Hati

Pemkab Pangandaran, kata Jeje, telah menginstruksikan seluruh kepala desa untuk membuat tempat isolasi khusus bagi pemudik yang datang mulai Kamis (30/04/2020) besok.

Pemudik yang datang dari kota, apalagi dari zona merah, tidak diperbolehkan pulang langsung ke rumahnya.

“Tinggal dulu di tempat yang sudah disiapkan dan akan dipantau ketat oleh pihak pemerintah desa setempat,” tegasnya.

Jeje meminta, masyarakat di Pangandaran harus menggunakan masker apabila ke luar rumah. Terlebih, bagi pengendara motor.

Kemudian, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat tidak melakukan tradisi ngabuburit pada bulan Ramadan ini.

“Kita semua harus memiliki tanggungjawab upaya memutus mata rantai COVID-19, khususnya di Kabupaten Pangandaran,” sebutnya. (R001/smf)

Baca juga:  Jembatan Gantung di Pangandaran Diperbaiki

BACA JUGA: Razia Pemakaian Masker dan Larangan Tradisi Ngabuburit Diberlakukan di Pangandaran