CIAMIS  

PSBB Jawa Barat di Ciamis, Pasar Masih Langgar Batasan Jam Buka

CIAMIS, ruber.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kabupaten Ciamis mulai diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

Pada hari pertama ini, toko modern dan pasar tradisional di Ciamis masih melanggar pembatasan jam buka/operasional.

Kondisi ini terjadi di Pasar Subuh Manis Ciamis, hingga harus didatangi oleh Satpol PP Ciamis.

Para pedagang kemudian ditertibkan dan diminta untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam PSBB.

Kepala Bidang Trantrib Satpol PP Ciamis Iskandar menjelaskan, pihaknya datang ke lolakasi pasar untuk memberikan pemahaman kepada pedagang di Pasar Manis Ciamis.

Pedagang diminta mengikuti aturan PSBB yang sudah disepakati bupati Ciamis, atas dasar perintah dari gubernur Jawa Barat.

Baca juga:  Longsor dan Banjir Bandang Terjang Ciamis: 4 Rumah Rusak, Jembatan Putus, Jalan Ambles

PSBB, kata dia, diberlakukan di Ciamis untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Kami akui, masih ada yang belum paham mengenai aturan PSBB. Shingga kami langsung turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman aturan jam buka pasar pada saat PSBB,” jelasnya.

Pemberlakuan PSBB ini, kata dia, harus diikuti oleh semua pihak. Termasuk pasar tradisional milik Pemkab Ciamis.

Untuk jam buka atau operasional pasar, kata dia, dari jam 04.00 hingga jam 13.00 WIB.

“Untuk hari ini kami berikan keringan kepada para pedagang. Ini sekaligus menyosialisasikan PSBB.”

“Nanti akan dilakukan tindakan berjengjang. Mulai dari peringatan lisan, keras, juga opsi terakhir penutupan,” tegasnya.

Baca juga:  Tambah 2, Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Tembus 50 Kasus

Iskandar berharap, seluruh masyarakat Ciamis mengikuti aturan Pemkab Ciamis selama PSBB ini.

“Sehingga penyebaran wabah corona ini dapat segera diputus,” sebutnya. (R012/Akrim)

BACA JUGA: Update Corona di Ciamis: Kasus Migrasi Dalam Pemantauan Masih Tinggi