Pemberlakuan Karantina Pemudik di Pangandaran Tak Pilih Kasih dan Pandang Bulu

PANGANDARAN, ruber.id – Gelang karet merah bertuliskan ‘isolasi mandiri’ menjadi tanda bagi para pemudik ke Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Perantau yang mudik ke Pangandaran ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.

Tak hanya ditetapkan sebagai ODP, pemudik pun diwajibkan menggunakan gelang tersebut selama 14 hari dalam menjalani isolasi khusus.

Isolasi khusus di gedung sekolah bagi pemudik mulai diberlakukan Kamis (30/4/2020) dini hari.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, isolasi khusus di gedung sekolah bagi pemudik merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab.

Hal itu salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Pangandaran.

“Hingga saat ini mungkin sudah ada sekitar 10.000 orang yang mudik ke Pangandaran.”

Baca juga:  Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pangandaran Naik, Cabai Rawit Makin Pedas

“Potensi mudik ke Pangandaran ini sangat besar,” katanya saat meninjau tempat isolasi khusus di SMPN 2 Padaherang, Kamis (30/4/2020) siang.

Penggunaan gelang karet terhadap pemudik, kata Jeje, merupakan bukti keseriusan Pemkab dalam penanganan pencegahan COVID-19.

Jeje menerangkan, Pemkab menyiapkan biaya makan bagi pemudik sebesar Rp20.000/hari selama masa isolasi.

“Kami berikan langsung subsidi itu ke keluarganya sebesar Rp280.000 untuk makan anggota keluarga yang dikarantina,” terangnya.

Jeje menegaskan, penerapan kebijakan karantina bagi pemudik di gedung sekolah ini tidak pilih kasih dan pandang bulu.

“Ini berlaku untuk semua orang (pemudik), tanpa kecuali. Wajib jalani karantina selama 14 hari.”

“Meskipun itu saudara saya, tetap harus ikuti aturan yang diberlakukan Pemkab,” tegasnya. (R001/smf)

Baca juga:  Pendaftaran CPNS 2021 di Pangandaran Resmi Dibuka

BACA JUGA: Mulai Berlaku, Mudik ke Pangandaran Diisolasi di Gedung Sekolah