CIAMIS, ruber.id – Pemkab Ciamis, Jawa Barat telah mengumumkan satu orang warganya positif COVID-19.
Begitu pun dengan Pemkab Majalengka yang telah mengumumkan bahwa seorang warganya positif corona.
Pasien positif COVID-19 di Ciamis dan Majalengka ini, terpapar dari warga yang mudik dari zona merah, Jakarta.
Untuk itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, wilayah perbatasan Ciamis – Majalengka, tepatnya di Kecamatan Sukamantri, disemprot cairan disinfektan.
Kegiatan penyemprotan ini dilakukan unsur Forkopimda Kecamatan Sukamantri bekerjasama dengan Pusat Zakat Umat Kecamatan Sukamantri, dan relawan lainnya.
Camat Sukamantri Lilis Widianingsih menyebutkan apa yang dilakukan aparat kecamatan, polsek, koramil, relawan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Khususnya di wilayah perbatasan Ciamis – Majalengka, yang di wilayah kecamatannya.
“Karena Kecamatan Sukamantri merupakan gerbang perbatasan wilayah Majalengka,” ucap Lilis kepada ruber.id, Kamis (2/4/2020).
Wilayah perbatasan seperti halnya Kecamatan Sukamantri, kata Lilis, rentan adanya pendatang masuk dari zona merah.
“Maka dari itu, upaya kami maksimalkan dengan melakukan pengemprotan disinfektan,” jelasnya.
Perantau Diimbau Tidak Mudik
Selain rutin melakukan penyemprotan, lanjut Lilis, pemerintah kecamatan meminta warga Sukamantri yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik.
“Kami harap warga menahan diri untuk mudik ke kampung halaman.”
“Bagi yang sudah kembali ke sini (Sukamantri), kami imbau melakukan prosedur pencegahan, seperti mengisolasi diri dan sosial distancing selama 14 hari.”
“Kami juga imbau seluruh warga Sukamantri agar selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat,” ajaknya. R012/Akrim)
Baca berita terkait lainnya: Bupati Ciamis Umumkan Satu Warganya Positif Corona, Ini Riwayatnya