CIAMIS, ruber.id – Resepsi pernikahan pengantin di Pondokunyur, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat dibubarkan polisi, Jumat (27/3/2020).
Pembubaran resepsi ini terpaksa harus dilakukan jajaran Polsek Lakbok bersam unsur Forkopimda Kecamatan Lakbok lainnya karena dikhawatirkan dapat menjadi pemicu penyebaran COVID-19.
Kapolsek Lakbok AKP Badri mengungkapkan, acara resepsi ini dibubarkan karena dikhawatirkan jadi pemicu penyebaran cirus corona di Ciamis.
“Ke depan kami harapkan masyarakat patuh terhadap aturan dan anjuran pemerintah maupun Maklumat Kapolri, terkait virus corona,” ucapnya kepada ruber.id, Jumat sore.
Setelah mengimbau warga atau tamu undangan untuk membubarkan diri, tempat kemudian segera dirapikan.
“Kami harapkan nantinya tidak ada lagi kerumunan warga seperti yang terjadi pada acara resspsi.”
“Ini kami lakukan demi kebaikan bersama, sebagai upaya bersama meminimalisasi penyebaran COVID-19,” ungkapnya. (R012/Akrim)
BACA JUGA: Corona Mewabah, Warga Ciamis dan Pangandaran Diminta Tunda Resepsi Pernikahan