GARUT, ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan melakukan konferensi pers terkait isu jalan poros yang menghubungkan Cilawu-Banjarwangi.
Diketahui, jalan poros tersebut ramai dikritisi berbagai pihak karena dianggap melanggar aturan.
Sebab, pembangunan jalan tersebut dibangun di atas hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani dan sampai saat ini belum mengantongi izin.
Dalam video konferensi pers yang beredar luas di pesan Whatsapp yang diterima ruber.id, Bupati Rudy membantah pernyataan yang selama ini menyatakan bahwa jalan poros itu membelah wilayah Gunung Cikuray.
“Pada hari ini, tanggal 10 Maret 2020 kita mengadakan pengecekan yang selama ini diisukan bahwa jalan poros itu melewati Gunung Cikuray.”
“Ini adalah tidak benar. Jadi tidak benar yang menyatakan poros tengah itu ada di Gunung Cikuray, ini yang harus diperhatikan,” ucap Rudy.
Akan tetapi, Rudy tidak membantah bahwa sebagian lahan yang akan dibangun jalan poros itu merupakan hutan lindung di bawah Perum Perhutani.
Rudy membenarkan jika selama ini, pihaknya belum mengantongi perizinan terkait pemakaian lahan tersebut.
Sehingga, lanjut Rudy, pembangunan jalan poros ini hingga saat ini dihentikan untuk sementara waktu.
“Kami juga saat ini, belum bisa melanjutkan karena memang harus ada izin dulu dari Perum Perhutani.”
“Karena menganggap masyarakat dulu ini adalah jalan padati biasa dilalui,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, mekanisme pembangunan jalan nantinya akan menggunakan sistem swakelola tipe 2.
Di mana, kata Rudy, perencanaan dilaksanakan oleh dinas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh desa.
Untuk pengawasannya sendiri akan dilakukan oleh dinas teknis dan Inspektorat.
Sistem ini, lanjut Rudy, sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018.
Rudy menyatakan, pembangunan jalan ini akan bermanfaat besar untuk masyarakat.
Oleh karena itu, Rudy mengjak semua pihak untuk berdiskusi terkait pembangunannya.
“Kami akan mengajak semua pihak untuk berdiskusi di sini. Untuk melihat bagaimana kepentingan jalan ini untuk masyarakat.”
“Kami, Pemkab Garut komitmen terhadap lingkungan, kajian lingkungah hidup strategis.”
“Dan analisis dampak lingkungan yang kajiannya sudah kami buat dan tentunya ini memerhatikan lingkungan,” kata Rudy.
Sebelumnya, Perum Perhutani KPH Garut sendiri menegaskan Pemkab Garut belum mengantongi izin pinjam pakai, terkait penggunaan lahan jalan poros tersebut. (R011/Fey)
Baca berita sebelumnya: Izin Jalan Poros Cikuray Tuai Polemik, Ini Kata Perhutani Garut