GARUT  

Izin Jalan Poros Cikuray Tuai Polemik, Ini Kata Perhutani Garut

GARUT, ruber.id – Pembangunan jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Cilawu-Banjarwangi di Garut, Jawa Barat terus menuai polemik.

Penolakan keras atas pembangunan jalan yang akan menembus Gunung Cikuray, Garut ini pun ditentang keras aktivis pecinta alam.

Pembangunan jalan poros oleh Pemkab Garut ini dinilai akan mengancam kelestarian kawasan hutan lindung.

Selain itu, sejauh ini, pembangunan jalan tersebut juga belum mengantongi izin.

Administrator Perum Perhutani KPH Garut Nugraha menjelaskan, persoalan utama pembangunan jalan poros ini adalah pada perizinan.

Sejauh ini, kata dia, memang belum ada izin pinjam pakai kawasan untuk pembangunan jalan tersebut.

Izin tersebut, kata dia, harusnya keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga:  Di Usia 61 Tahun, Bupati Garut Berharap Bank bjb Jadi Jembatan Kesejahteraan Masyarakat

“Prinsipnya, ketika ada penggunaan kawasan hutan atau pembangunan yang melalui kawasan hutan, atau apapun itu, harus ada izin pakai kawasan hutan,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

Izin pinjam pakai tersebut, kata dia, harus disampiakan ke Kementerian LHK.

“Nanti, izinnya itu langsung dari menteri,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, proses itu harus ditembuskan ke Perhutani Kantor Pusat dan kantor wilayah di Divre Jabar Banten.

Selain itu, kata dia, KPH Garut juga sebagai pemangku kawasan harusnya mendapat tembusan.

Jadi, kata dia, posisi KPH Garut sendiri tidak pada posisi untuk menolak atau memberikan izin.

Karena kewenangan tersebut, ada di Kementerian LHK.

“Pada intinya, yang ingin kami sampaikan adalah, KPH Garut dalam posisi yang juga tidak bisa menolak dan tidak bisa mengizinkan.”

Baca juga:  Bupati Garut Ajak Warga Sukseskan Sikat Gigi bersama Anak SD Serentak di HKGN Tahun 2022

“Jadi posisi kami hanya mengajak untuk masuk ke rel yang benar dalam memproses ini. Jangan relnya ke mana-mana,” sebutnya.

Sebenarnya, kata dia, jika proses tersebut ditempuh, bisa saja izin itu dikeluarkan Kementerian LHK.

Sebab, kata dia, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang di bawah Perhutani, memang dimungkinkan keluar izin pinjam pakai kawasan.

Selama, lanjut dia, mekanismenya ditempuh dengan benar, sesuai aturan.

Nugraha menuturkan, Pemkab Garut sendiri memang sudah menempuh proses tersebut ke KPH Garut.

“Tepatnya sekitar Juli 2019, proses permohonan sudah dilayangkan,” sebutnya.

Hanya saja, kata Nugraha, izin tersebut harus dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

“Setelah izin keluar baru bisa dilakukan aktivitas pembangunan di sana,” tegasnya. (R011/Fey)

Baca juga:  Jelang Bulan Pencarian Stunting, TPPS Garut Gelar Rakor Persiapan BPS

Baca berita terkait lainnya: Aktivis Lingkungan di Garut Tolak Pembangunan Jalan Poros Cikuray