GARUT, ruber.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Ade Hendarsyah menekankan agen program sembako mengutamakan empat unsur pangan yang harus diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Empat unsur itu, kata Ade, unsur karbohidrat, unsur protein (Hewani dan Nabati), unsur vitamin, dan unsur mineral.
Agen, kata Ade, bisa dengan leluasa menentukan varian semabako. Dengan catatan, mengandung empat unsur pokok tersebut.
Selain itu, kata Ade, nilainya harus sesuai dengan nominal bantuan yaitu Rp150.000/KPM.
“Yang perlu digarisbawahi, bagi agen atau siapa saja yang menjadi agen, tentu mereka yang mampu menyediakan varian pangan, bagi KPM yang diatur dalam pedoman umum.”
“Di mana, tambahan yang semula Rp110.000 dalam program BPNT, menjadi Rp150.000 dalam program sembako.”
“Itu diperuntukkan bagi subsidi KPM, agar bisa mendapatkan bantuan pangan yang terdiri dari unsur pokok tersebut,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Ade, pada program sembako ini, agen tidak boleh lagi melakukan pemaketan.
Berbeda dengan BPNT, yang seolah dipaket, karena hanya dua varian (Beras dan Telur), tetapi sekarang harus lebih beragam.
“Sekarang tidak lagi bicara telur, tidak lagi bicara beras, tapi bicaranya ada kandungan karbohidrat dan protein hewani.”
“Sehingga, agen tentu tidak boleh dan tidak bisa lagi melakukan pemaketan,” tegasnya.
Karena itu, kata Ade, Agen Sembako di Garut wajib melakukan musyawarah dengan KPM, perihal varian sembako apa saja yang mereka inginkan.
Agen, kata Ade, tidak boleh semena-mena menentukan varian sembako secara sepihak.
“Agen Sembako di Garut tidak bisa menentukan paketnya secara sepihak. Jadi harus ditawarkan pada KPM, bahwa bulan depan mau apa variannya,” ujarnya. (R011/Fey)
Baca berita lainnya: Tega Bener! Masih Miskin, Belasan KPM di Garut Malah Sudah Digraduasi