BANJAR  

UMK Kota Banjar Paling Rendah se Jabar, DPRD dan Disnakertrans Diganjar Piagam Penghargaan

KOTA BANJAR, ruber.id — Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kota Banjar merupakan yang terendah se Jawa Barat.

Diketahui, UMK Kota Banjar untuk tahun 2020 hanya berada di kisaran Rp1.8 juta.

Berbanding jauh dengan UMK Karawang di peringkat nomor 1 dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp4.5 juta.

Atas prestasi yang diraih Kota Banjar dengan menduduki peringkat terakhir UMK tahun 2020 di Jawa Barat ini pula, puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar memberikan piagam penghargaan.

Piagam tersebut diberikan kepada perwakilan DPRD Kota Banjar dan Disnakertrans Kota Banjar saat para buruh melakukan aksi unjuk rasa di kantor Sekretariat DPRD Kota Banjar dan Disnakertrans Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Baca juga:  Legislator Kota Banjar Bahas Ambruknya Proyek di Situ Leutik

BACA JUGA: Buruh di Kota Banjar Kepung Kantor DPRD dan Disnakertrans, Ini Tuntutannya

Berikut Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang: Rp4.594.324
2. Kota Bekasi: Rp4.589.708
3. Kabupaten Bekasi: Rp4.498.961
4. Kota Depok: Rp4.202.105
5. Kota Bogor: Rp4.169.806
6. Kabupaten Bogor: Rp4.083.670
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.039.067
8. Kota Bandung: Rp3.623.778
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.145.427
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.139.275
11. Kabupaten Bandung: Rp3.139.275
12. Kota Cimahi: Rp3.139.274
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.028.531
14. Kabupaten Subang: Rp2.965.468
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.297.931
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.251.787
20. Kota Cirebon: Rp2.219.487
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.196.416
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085
23. Kabupaten Majalengka: Rp1.944.166
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591
27. Kota Banjar: Rp1.831.884.

Baca juga:  Banjar Catatkan 7 Kasus Baru, Pasien Positif Covid-19 21 Orang

Sementara itu, selain kecewa dengan rendahnya UMK Kota Banjar pada 2020, dalam aksinya, para buruh juga menuntut agar DPRD dan Disnakertrans merealisasikan kesepakatan bersama pada 7 Oktober 2019, lalu.

Para buruh juga menuntut agar Pemkot Banjar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak buruh di Kota Banjar.

Aksi para buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Banjar. red

BACA JUGA: May Day, Sejarah Perjuangan Buruh Sejak Abad ke 19