Polisi Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar dari Warga Cipadung Sumedang

Polisi Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar dari Warga Cipadung Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 12.59 gram diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka yaitu Irwin Mauri Nugraha, 35, alias Iwing, warga Jalan Cipadung, Gang Masjid Nomor 65 RT 04/14, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Polres Sumedang Tangkap Dua Pemakai Sabu di 2 Tempat Berbeda

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, tersangka diamankan di Jalan Sebelas April Nomor 74, Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara pada Kamis (28/11/2019) malam sekitar jam 19.00 WIB.

Baca juga:  Tunggu Uang Kompensasi dan Kerohiman, 500 Keluarga Terdampak Jatigede Hidup Ngontrak

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sebelas April,” ujar kapolres melalui rilis yang diterima ruber.id, Sabtu (30/11/2019) siang.

Iwing, kata kapolres, diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya.

“Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu itu,” ucap kapolres.

Seluruh paket sabu ang dimasukkan ke dalam pelastik klip bening, dengan berat kotor 12.59 gram.

Selain barang bukti 16 paket sabu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk Viks Formula 44 beserta cangklong kaca.

Selain itu, diamankan pula satu pack plastik klip bening ukuran sedang yang kesemuanya disimpan di dalam tas pinggang merk Consina.

Baca juga:  Sepanjang 2019, Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Rp520 Juta, Ini Rincian Kasus Korupsinya

“Kami temukan barang bukti itu di dalam kamar tidur milik tersangka. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut kapolres.

Kapolres menambahkan, atas kepemilikan barang haram jenis sabu ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. luvi

Baca berita lainnya: Bawa Paket Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi di Jatinangor Sumedang