CIAMIS  

Pengangkatan Plt Kadisdik Ciamis Dikomentari DPRD

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis Syarif Sutiarsa

CIAMIS, ruber — Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) direspon salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, pengangkatan Plt Kadisdik itu dikritisi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis.

BACA JUGA: HMI Cabang Ciamis Menilai Pengangkatan Plt Kadisdik Cacat Hukum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Syarif Sutiarsa mengatakan, persoalan pengangkatan Plt Kadisdik Ciamis kelihatannya hal yang sangat sederhana.

“Memang untuk seorang Plt cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintah yang memberikan mandat tanpa perlu dilantik, namun tidak semudah itu.”

“Tetap harus mengacu pada regulasi yang ada sebagai dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya kepada ruber, Jumat (21/6/2019).

Baca juga:  Sudah Puluhan Tahun, Jalan Penghubung Kecamatan di Ciamis Ini Dibiarkan Rusak Parah

Salah satu dasarnya, kata Syarif, Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002 dan dasar untuk mengangkat Plh SK Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001.

“Isi surat itu tatacara pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Plt dan tatacara Peraturan Pemerintah Nomor 100/2000 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan struktural,” ujarnya.

Syarif menambahkan, apabila regulasi tersebut diabaikan maka pejabat bersangkutan diangkat menjadi Plt di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis terkesan cacat hukum.

“Kami dari lembaga yang ada di Komisi IV DPRD Ciamis akan segera mengundang pejabat terkait untuk diminta keterangan dalam rapat kerja komisi,” tambahnya.

“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami akan minta pertanggungjawaban pihak yang terkait agar cepat diselesaikan,” tegasnya. dede ihsan